HEADLINE NEWS


Kategori

Penyaluran Dana Bantuan Khusus Desa Di Bengkayang Diduga Salahi Prosedur


PONTIANAK. Penyaluran Dana Bantuan Khusus Desa dari BPKAD Kab. Bengkayang kepada Kepala Desa di wilayah Kab. Bengkayang Tahun Anggaran 2017 diduga telah terjadi penyimpangan. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar dalam jumpa persnya dgn awak media 11/7 di polda Kalbar.

Modus operandi nya, BPKAD Kab. Bengkayang telah menyalurkan belanja bantuan khusus desa yang tidak dimuat/tidak tersedia dalam beban APBD TA 2017 (DPA-SKPD BPKAD) sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah). Penyaluran belanja bantuan khusus yang dilakukan tanpa didasari proposal dari masing-masing Desa.

Atas petunjuk BPKAD, penyaluran dana digunakan untuk membayar pekerjaan fisik kepada pihak ke tiga yang berada di wilayah adm desa. Pekerja fisik tersebut telah ditentukan oleh pihak BPKAD tanpa termuat dalam APBDes dan perubahan APBDes dan tidak dilengkapi dengan dokumen proses pekerjaan serta dokumen pembayaran.

Dana sebesar 20 Milyar tersebut dibagikan kepada 48 Desa dengan memasukkannya ke rekening Desa masing-masing yg ditransfer tgl 31 Desember 2017. Dua puluh lima desa pada tgl itu juga langsung memindahkannya ke rekening pribadi, yang kemudian langsung dicairkan.

Sesuai peraturan bupati Bengkayang, pencairan dana bantuan khusus seperti itu harus mengajukan proposal terlebih dahulu. Adanya temuan prosedur yang dilanggar ini, Ditreskrimsus Polda Kalbar menyita 6,9 Milyar dari 23 Desa yang uangnya belum digunakan, masih di rekeningnya Dari audit BPK terhadap 11 Milyar yang sudah dicairkan oleh 25 Desa, ditemukan kerugian negara, 7 Milyar bisa dipertanggungjawabkan berupa bangun. 

Saat ini Polda bekerja sama dgn pihak Tim ahli dari UNTAN untuk meneliti terkait bangunan-bangunan tersebut, karena ada bangun yang dibangun tahun 2016, kalau itu tidak ada hubungannya dgn dana tersebut, maka kerugian negara akan bertambah lagi. (Kun)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *