HEADLINE NEWS


Kategori

Sutarmidji Segera Buat Pergub, Sanksi Bagi Pembakar Lahan


PONTIANAK. “Saya akan buat peraturan Gubernur (Pergub) terkait Sanksi bagi yang membakar Lahannya, hal tersebut pernah saya terapkan di Wilayah Kota Pontianak ketika menjadi Walikota Pontianak, “Tegas Gubernur Kalbar H.Sutarmidji, Selasa ( 22/7) ketika menjadi Inspektur Upacara Apel Siaga Darurat Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2019 di Halaman Kantor Gubernur. 

“Sanksi yang diberikan kepada pembakar lahan yaitu tidak akan diberikan layanan izin dalam bentuk apa saja selama 5 Tahun. Sedangkan bagi lahan lain yang terkena akibat dari pembakan tersebut, sanksinya 3 tahun tidak mendapat izin,” Tegasnya.

“Sehingga kebakaran lahan di wilayah Kota Pontianak dapat ditekan, ini juga akan saya terapkan diseluruh wilayah Kalimantan Barat,” Tambahnya.

Menurut Gubernur, kebakaran hutan dan lahan memiliki beberapa dampak negatif yang luar biasa, seperti kerusakan ekologis, rusaknya keanekaragaman hayati, perubahan iklim, serta mengganggu kesehatan masyarakat dan mengganggu transportasi baik darat, laut dan udara. 

“Bahkan gangguan asap tersebut dapat melintas ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang mengakibatkan munculnya protes, dan negara kita mendapat cap yang kurang baik sebagai negara pengekspor asap,” Jelas Gubernur.

Apel siaga karhutla itu juga mengukuhkan, 1512 pesonil Satgas Gabungan Karhutla, yang terdiri dari 1000 dari personil TNI, 205 dari dari personil Polri, 105 orang anggota BPBD dan 205 orang dari anggota masyarakat. Mereka akan menjadi bagian dari masyarakat yang tinggal di rumah rumah penduduk.

Satgas tersebut akan berfokus pada pencegahan , tidak saja berkutat pada sosialisasi dan patroli, tapi juga mengawal program seluruh Kementerian dan lembaga sebagaimana yang tertuang dalam Intsruksi Presiden No 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Apel siaga dihadiri Forkopimda, Kapolda Kalbar, Pangdam XII Tangjungpura, Dan Lanal, Dan Lanu, (Humas/Kun)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *