HEADLINE NEWS


Kategori

Polisi Amankan Tersangka Pelaku Pembakaran Lahan Seluas 10 Hektar

  Foto Istimewa 

SINTANG Kamis lalu (08/08/2019), Polres Sintang telah mengamankan salah satu warga berinisial A (49) yang kini berstatus tersangka dalam kasus pembakaran lahan. Polisi mengamankan tersangka A anak dari B.R (49), yang tinggal di jalan mungguk serantung gg suka maju Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kec Sintang Kab Sintang atas kasus pembakaran Hutan dan Lahan. 

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Indra Asrianto menjelaskan tentang kronologi kejadian dimana tersangka berinisial A (49) awalnya berniat membuka lahan miliknya dengan menebas dan memotong pohon yang ada di lahan tersebut adapun setelah lahan tersebut selesai dibersihkan saudara A membuat sekat bakar agar lahan milik orang lain tidak terkena dan pada saat itu juga saudara A menyulutkan api yang sudah dihidupkan dengan menggunakan korek api ke ranting pohon yang kering dan meletakkan ranting pohon tersebut ke lahan pelaku, setelah lahan tersebut sudah bersih pada saat itu pelaku meninggalkan lahan tersebut karena api sudah padam. Tepat pada tanggal 06 Agustus 2019 pelaku ditelpon oleh saudara S bahwa api sisa kebakaran menyebar ke arah lahan milik orang lain sehingga mengakibatkan lahan yang lain ikut terbakar. Luas lahan milik pelaku 150×100 m dan menyebar ke lahan milik warga seluas kurang lebih 10 Hektar.


“Mendapati laporan dari warga, Kamis (8/8) kami segera menerjunkan anggota untuk mengecek TKP yang berada di desa balai Agung, Gang Sawit Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang, tetapi setelah mendatangi lokasi tersebut diketahuilah bahwa api sudah dalam keadaan padam dan tim pun segera melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan langsung mengamankan tersangka bersama dengan barang bukti,” jelas AKP. Indra.

“Untuk Saat ini tersangka kasus pembakaran ini sudah diamankan di Mapolres Sintang dan sedang diperiksa lebih lanjut, untuk kerugian yang diderita akibat pembakaran lahan ini belum dapat kita pastikan, yang jelas untuk tersangka akan dikenakan Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) Huruf H UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,” Ujarnya.

Publis       : Andi Suriyadi 
Sumber    : Humas Polres Sintang

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *