SINTANG. Setelah melakukan pertemuan dengan para Kepala Desa, Camat se-Kabupaten Sintang pada hari Senin lalu terkait kebakaran hutan dan lahan, kali ini Bupati Sintang melakukan pertemuan dengan para pihak perkebunan kelapa sawit yang ada di Sintang, terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di lahan konsesi perkebunan, serta memaparkan perkembangan hotspot/titik panas yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sintang yang berdampak terhadap lahan konsensi perusahaan perkebunan besar.
Pertemuan tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan Botani, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, jalan Y.C. Oevang Oeray Sintang, pada Selasa, (24/09/2019).
Pada kesempatan tersebut, hadir pula Kapolres Sintang, AKBP. Adhe Hariadi, S.IK, MH, didampingi oleh Komandan Kodim 1205 Sintang, Letkol.Inf. Rachmat Basuki.
Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan bahwa kalau perusahaan membuka lahan itu harus sesuai dengan aturan yang ada.
“Iita ingatkan tentang moratorium kelapa sawit, Instruksi Presiden Nomor 18 tahun 2018 mengatakan bahwa, pertama membuka lahan sawit tidak boleh masuk dalam wilayah hutan, kedua tidak boleh di lahan gambut, ketiga tidak boleh membakar untuk membuka lahan, keempat tidak boleh ada ekploitasi terhadap pekerjanya,” kata Jarot.
Jarot menegaskan kembali kalau pihak perkebunan melanggar aturan Inpres no.18 tahun 2018 tersebut maka akan ditindak tegas sesuai instruksi Presiden,.
“Jadi kalau dia melanggar itu semua, tidak ada kata ampun, langsung cabut seluruh izinnya, itu mutlak ya, ” tegasnya.
Menurut Bupati Sintang, di Kabupaten Sintang dari 15 perusahaan, ada tiga perusahaan yang melakukan aktivitas membuka lahan.
“Kita identifikasi ada 3 perusahaan yang melakukan aktivitas membuka lahan, yaitu PT. PALJ di Ketungau Tengah, PT. KSP di Sepauk, dan PT. MNS di Ketungau Tengah dan Ketungau Hulu, kita ingatkan kepada mereka kalau sampai buka lahan dengan cara dibakar, kita cabut izinnya, karena wilayah konsesi tersebut merupakan wilayah mereka, secara otomatis itu menjadi tanggung jawab mereka,” tuturnya.
Masih kata Bupati Sintang, bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang membatasi pemberian lahan sebesar 200.000 hektar saja.
“Kita ingatkan kepada mereka, jangan serakah, kita batasi lahannya Cuma 200.000 hektar saja, sebenarnya areal diluar kawasan hutan itu sebesar 900.000 hektar, tapi yang boleh tanam lahan sawit perusahaan besar itu saya batasi hanya 200.000 hektar saja, dan sekarang mereka baru mampu menanam diatas lahan seluas 177.000 hektar saja,” ucap jarot.
Sementara itu, Komandan Kodim 1205 Sintang, Letkol. Inf. Rachmat Basuki mengingatkan agar pihak perkebunan untuk tetap menjaga lingkungan jangan sampai membuka lahan dengan cara dibakar.
“Titik hotspot telah menjadi perhatian nasional bahkan Internasional, penyumbang titik api itu dari Sintang, ini sudah terjadi, kedepannya pihak perusahaan perkebunan agar lebih memperhatikan lagi tanggung jawab agar tetap terus menjaga lingkungan jangan sampai membakar lahan, karena pasti akan menjadi kambing hitam, sama sama kita jaga, jangan sampai kejadian karhutla menjadi aktivitas tahunan,” ujarnya.
“Apa yang bisa kita kerjakan yaitu melakukan pencegahan, kedepannya jangan sampai tahun depan terjadi lagi kebakaran hutan yang begitu hebat,” pesan Dandim 1205 Sintang.
Kemudian, Kapolres Sintang, AKBP. Adhe Hariadi, meminta kepada pihak perusahaan agar kondisi kebakaran hutan lahan di lahan konsesi tidak terjadi lagi.
“Kedepan jangan sampai terulang kembali, kita belajar dari tahun 2018, walaupun ada hotspot tetapi tidak banyak, begitu di tahun 2019 kita terkejut, kebakaran hutan dan lahan menjadi kabut asap dengan kondisi yang sangat tinggi,” pesan Kapolres.
Seusai melakukan pertemuan dengan pihak perkebunan kelapa sawit terkait kebakaran hutan dan lahan di areal konsesi, Bupati Sintang, bersama Dandim dan Kapolres Sintang melakukan penandatanganan Maklumat Kepolisian tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan / Kebun di Kabupaten Sintang. (Red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »