HEADLINE NEWS


Kategori

Wartawan Kecewa Dilarang Masuk Saat Pelantikan Anggota DPRD Sintang


SINTANG. Senin 09 September 2019, Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Sintang Kalimantan Barat periode 2019-2024, mendapatkan sorotan dari Wartawan, lantarannya dalam pelaksanaan pelantikan tersebut Wartawan dilarang masuk. 

Masius Saulus S.Sos, Pemred media online www.wartajurnalis.com menyatakan bahwa dirinya bersama para wartawan lainnya, sangat kecewa dengan kebijakan tersebut, sebab di moment yang sangat penting wartawan dilarang masuk oleh Protokoler DPRD Sintang. 

Menurutnya, kebijakan yang ditentukan oleh petugas Protokoler tersebut tidak menghargai hak Wartawan, dimana kebebasan Wartawan dalam menjalankan tugas peliputannya sudah diatur di dalam undang-undang Pers no 40 tahun 1999, pasal 4 ayat 1 bahwa kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 

“Saya merasa tidak puas dengan kebijakan seperti ini. Inikan moment paling penting, kenapa Wartawan dilarang masuk untuk menjalankan tugas peliputan,” ujarnya.

Dirinya berharap agar kedepannya didalam acara-acara resmi seperti ini Wartawan tidak di halangi dalam menjalankan tugas peliputannya. (Andi)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *