HEADLINE NEWS


Kategori

Focus Group Discussion “Penanganan Karhutla Di Kalbar dan Solusinya”


PONTIANAK. Dalam rangka penanggulangan kebakaran hutan dan lahan kedepannya, Polda Kalbar dan GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) melaksanakan FGD (Focus Group Discussion). Kegiatan dilaksanakan di Hotel IBIS Pontianak 08/09/2019.

Kegiatan dibuka Kapolda Kalbar Irjen Pol. Drs. H. Didi Haryono, SH.MH. Bertindak sebagai narasumber dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kalbar Sutarmidji, SH., MH., Mayjen TNI M.Nur Rahmad Pangdam XII Tpr yang diwakili Kol.Gemuruh Staf Ahli Pangdam XII Tpr., DR. Sadino, SH.MH., Pakar Hukum Kehutanan., Drs. M.R.Karliansyah, M.S. Dirjen Pengadilan Perencanaan dan Kerusakan Lingkungan (KLHK).


Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati/Walikota Se Kalbar, Manggala Agni, Kepala OPD terkait, BPN, Akademisi, Tokoh Adat, Perusahaan Kelapa Sawit yang tergabung di GAPKI dan undangan lainnya. Dalam kesempatan tersebut dipaparkan bagaimana menanggulangi masalah karhutla ke depannya, agar bencana kabut asap tidak selalu terulang.

Kapolda Kalbar dalam kesempatan tersebut menghimbau kepada Para Pengusaha perkebunan agar bisa memberikan dana CSR nya untuk memberi reward kepada masyarakat disekitarnya, bagi yang menjaga hutan. Ia berharap tahun 2020 langit Kalbar harus biru. 

“Tahun 2020, langit Kalbar harus biru,” Tegasnya. M.R. Karlinsyah, M.S dari KLHK dalam paparannya, menjelaskan supaya tdk terjadi kebakaran, maka lahan gambut harus dijaga agar tetap basah dan yang kedua prilaku masyarakatnya juga harus dibina.

Gubernur Kalbar dalam paparannya berpesan kepada para pengusaha agar memanfaatkan dana CSR nya untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat disekitar kebun. Kol. Gemuruh Staf Ahli Kodam dalam paparannya lebih menekankan agar masyarakat disejahterakan terlebih dahulu agar mereka lupa untuk membakar. DR. Sadino, SH., M.H. pakar Hukum Kehutanan dalam pemaparannya menjelaskan bahwa banyak lahan di Kalbar izinnya tumpang tindih.

Terkait land klering ia menjelaskan, kalau perusahaan melakukan land klering dgn cara membakar dan tertangkap, maka dendanya akan lebih besar lagi. “Itu berarti sama dengan bunuh diri,” Tegasnya. (Kun)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *