HEADLINE NEWS


Kategori

Pelaku Pembunuhan Salah Satu Kepsek Di Sintang Diancam 20 Tahun Penjara


SINTANG. Kepolisian Resort Sintang Kembali menangani kasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis 17 Oktober 2019. Korban berinisial SG adalah merupakan salah satu PNS yang bersetatus sebagai Kepala Sekolah di SD Negeri 24 Mensiap Baru Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang.

Sedangkan Pelaku berinisial FS alias TR yang merupakan suami dari keponakan korban sendiri. Pelaku kini ditahan di Mapolres Sintang gunakan dilakukan pengembangan perkara atas tindakannya tersebut.

Saat memimpin Press Release di Mapolres Sintang pada Jumat 18 Oktober 2019, Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi, SIK., MH, menjelaskan bahwa sebelum terjadi pembunuhan tersebut pelaku dan korban sempat terjadi cekcok.

Dikatakan AKBP Adhe, berdasarkan keterangan pelaku, dipicu karena pelaku merasak sakit hati kepada korban karena korban selalu mencampuri urusan rumah tangga pelaku.

“Korban adalah merupakan paman dari Istri sirinya, sebelumnya pelaku ini telah menikah dan sudah cerai dan menikah lagi dengan istri nya yang kedua ini yang juga keponakan dari korban, hanya saja berdasarkan keterangan pekaku mereka belum nikah secara sah hanya menikah dibawah tangan, ” ujar AKBP Adhe. A

Atas tindakannya pelaku dijerat dengan Pasl 338 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (Andi)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *