HEADLINE NEWS


Kategori

Raperpda RDTR Sungai Ringin Disahkan Menjadi Perda


Sintang, Zonatengah.com. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus, Permintaan persetujuan Anggota Dewan dan Pendapat akhir Bupati terkait Racangan Peraturan Daerah kawasan Industri Sungai Ringin, di ruang sidang DPRD Sintang Rabu (15/4/2020).

Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny mengatakan bahwa dalam melaksanakan fungsi pembentukan Peraturan Daerah tentunya telah sepakat, untuk menselaraskan dan mensinergikan kepentingan urusan yang menjadi kewenangan daerah, dengan melalui instrumen prosduk hukum daerah dalam bentuk peraturan daerah.


Dikatakannya, pembetukan Raperda dimaksud adalah guna untuk melaksanakan program Pusat guna untuk mengembangakan pembangunan di wilayah Kabupaten Sintang dalam rangka meningkatkan kesejahtraan masayarakat. “Dan kita ketahui bersama, untuk menyikapi perkembangan peraturan perundang-undangan, kebutuhan daerah, dan sebagai wujud pentaatan hukum dalam kerangka otonomi daerah serta implementasi pembentukan Perda DPRD Sintang senantiasa mengedepankan azas Law Emporcement dalam melaksanakan fungsi kedewanannya,” ujar Ronny.

Selanjutnya Ronny juga mempersilahkan Kepada Juru Bicara Pansus untuk menyampaikan Laporam kejra Pansus, seteleh selesai mendengarkan pemyamapaian laporan kerja Pansus, Ronny bertanya Kepada para Anggota DPRD yang Hadir. Apakah Saudara-saudara Setuju Raperda Ini Untuk Dijadikan Perda? tanya Ronny, para Anggota DPRD pun mensetujuinya, dan akhirnya Raperda tersebut disahkan.

Dtambahkan Ronny yang mejadi harapan bersama dengan telah di setujui Raperda tersebut menjadi Perda, sebagai upaya penegakan hukum dan menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat dan menjadi instrumen hukum, yang perlu ditindak lanjuti segera, kata Ronny adalah menerbitkan peraturan pelaksanaan dan lingkungan dan di lakukan langkah-langkah yang strategis dan efektif dalam penegakannya serta penyebar luasan Perda yang telah di tetapkan, sehingga pada akhirnya produk hukum yang telah ditetapkan, telah memenuhi Equality Before The Law dan azas fiksi hukum. “Dimana setia orang/masyarakat berledudukan sama di mata hukum serta dianggap tahu atas ketentuan yang telah ditetapkan tersebut,” terang Ronny. (Andi)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *