Sintang, Zonatengah.com---Terkait pelaksanaan Pilkades serentak di kabupaten Sintang tahun 2020 yang sempat di tunda beberapa waktu lalu akibat berdekatan dengan pelaksanaan Pilkada di kabupaten Sintang serta Pandemi yang masih terjadi. Kepada Wartawan saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (09/03/2021), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Herkolanus Roni, kembali menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades tetap akan terlaksana sesuai jadwal yang sudah di tetapkan pada tahun ini.
“Terkait dengan Pilkades di kabupaten Sintang sebagaimana kita ketahui bahwa beberapa waktu yang lalu kita menunda tahapan Pilkades sesuai dengan surat edaran menteri Dalam Negeri per Desember 2020, kemudian surat Menteri Dalam Negeri Januari 2021, dan surat Gubernur Januari 2021,” ujar Roni.
Roni menjelaskan di dalam surat tersebut disampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kota yang melaksanakan pemilihan Kepala Desa, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2020. Diantaranya ada beberapa hal yang harus disesuaikan, yang pertama penerapan protokol kesehatan khusus pelaksanaan Pilkades dengan regulasi yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Ditambahkan Roni, untuk tahapan pelaksanaan sendiri sudah final dan kemungkin untuk pengunduran waktu pelaksanaan di Kabupaten Sintang tahapan secara resmi akan dimulai pada tanggal 10 Maret.
“10 Maret kita mulai, dimulai kembali pada proses penjaringan. karena yang lalu juga kita hentikan di proses penjaringan, artinya masyarakat yang berminat menjadi calon kades silahkan mendaftarkan kembali dengan durasi waktu karena ini lanjutan kurang lebih 5 hari, selanjutnya nanti baru dilakukan perbaikan berkas. perbaikan berkas waktunya cukup panjang karena masih ada DPS dan DPT selanjutnya baru penetapan, sehingga memang masih sangat cukup waktu jika ada berkas yang perlu di lakukan perbaikan,” tambahnya.
Lanjut Roni untuk hari pelaksanaan sesuai dengan keputusan Bupati terkait dengan penetapan hari pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Sintang yang diikuti oleh 295 desa itu akan dilaksanakan pada tanggal 7 Juli mendatang.
“Selanjutnya sesuai dengan ketentuan undang-undang, setelah pelaksanaan paling lambat harus sudah mengisyaratkan 30 hari setelah SK Bupati diterbitkan itu harus sudah dilakukan pelantikan itu kita sudah menyusun jadwal sedemikian rupa sebagaimana surat edaran yang sudah kita sampaikan dan SK Bupati,” pungkasnya. (Red)
« Prev Post
Next Post »