HEADLINE NEWS


Kategori

INGATKAN PRAJURIT UNTUK TIDAK MELAKUKAN PELANGGARAN, KASIPERS KASREM 121/ABW MEMBERIKA JAM KOMANDAN


Sintang - Menindaklanjuti perintah dari Komandan Korem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, M.I.P., Kasipers Kasrem 121/Abw Kolonel Kav Jacob Janes Patty, S.I.P., memberikan Jam Komandan kepada Seluruh Prajurit Korem 121/Abw bertempat di Aula Korem 121/Abw, Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (31/05/2024). 

Dalam kegiatan Jam Komandan ini diikuti oleh Para Kasi Korem 121/Abw, Para Pasi Korem 121/Abw, Para Perwira Bintara dan Tamtama Korem 121/Abw.

Kasipers Kasrem 121/Abw Kolonel Kav Jacob Janes Patty, S.I.P., dalam arahannya menyampaikan kepada seluruh prajurit, PNS dan keluarga besar Makorem 121/Abw harus senantiasa bersyukur apa yang sudah di berikan oleh sang pencipta kepada kita , sehingga kita tidak jadi mahkluk yang pembangkang dan tidak pandai bersyukur.Kita harus senantiasa bersyukur dan ikhlas apa yang telah kita dapatkan agar senantiasa  dalam keberkahan .

Beliau juga mengingatkan kepada seluruh warga Makorem 121/Abw jangan sampai terjebak dan terlibat dalam kegiatan Judi online dan pinjaman online . Orang orang yang terjebak Judi online  dikarenakan  nafsu ingin mendapatkan hasil yang instan dan cepat, padahal dibalik itu semua  hanya harapan hampa.


Kasipers Kasrem 121/Abw juga menekankan kepada seluruh prajurit baik militer maupun PNS, agar menghindari segala bentuk permasalahan atau pelanggaran yang berbenturan dengan hukum, sebab dibelakang kita ada yang menanti yaitu anak dan istri kita, kasihan mereka jika di antara kita terjebak dalam masalah seperti salah satu contoh yaitu kasus THTI.

"Kita harus bersyukur sudah sudah diberikan pekerjaan sebagai Abdi negara, sebagai TNI dan apapun yang menjadi tantangannya kita nikmati saja dan kita jalani seperti biasa", ujarnya. 

Diakhir pengarahannya, Kasipers Kasrem 121/Abw mengingatkan seluruh personel TNI dan PNS Korem 121/Abw untuk menjauhi Narkoba dan sejenisnya, karena selain sanksi tegas yang di atur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009, juga ada sanksi tambahan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan bagi personel yang terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan atau mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Agar ini diperhatikan oleh seluruh Prajurit dan PNS, tidak ada toleransi bagi pengguna apalagi pengedar Narkoba dalam tubuh TNI,” tegasnya.   

Kasipers Kasrem 121/Abw berpesan kepada seluruh prajurit dan PNS Korem 121/Abw untuk selalu menjaga faktor kemanan apabila dalam perjalanan jauh dengan selalu melakukan pengecekan pada kendaraan, melengkapi perlengkapan berkendara serta selalu memperhatikan cuaca apabila hendak bepergian.

 

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *