WWW.ZONATENGAH.COM
Berunai selaku staf Bawaslu Kabupaten Sintang dikonfirmasi media ini menyampaikan baik paslon hingga masyarakat yang terlibat dalam kampanye dilarang keras membawa isu suku,agama,ras,dan antar golongan (SARA),karena sudah diatur dalam Undang-Undang pasal 69 huruf (b) yang berbunyi “Kampanye dalam bentuk apapun tidak boleh menggunakan isu suku,agama,ras,dan antar golongan (SARA) atau mempergunakan cara yang menyinggung sentimen SARA”.(11/10/2024)
Adapun sanksi yang di atur Undang-Undang pasal 187 ayat 2 yang berbunyi”setiap orang yang melakukan kampanye dengan menggunakan isu Suku,Agama,Ras,dan Antar Golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.”ayo lakukan kampanye yang cerdas dan bermartabat tanpa menyinggung sentimen SARA sehingga kita dapat menciptakan suasana pilkada yang aman,damai,dan saling menghormati antar sesama.ujarnya
Salah seorang warga Toni juga menyampaikan Kami, masyarakat yang peduli terhadap persatuan dan kesatuan bangsa, menyatakan penolakan tegas terhadap penggunaan isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dalam kampanye politik. Kami percaya bahwa pemilihan umum adalah momentum untuk mengedepankan visi, misi, dan program yang konstruktif demi kemajuan bersama, bukan ajang untuk menyebarkan kebencian atau memecah belah masyarakat.
Dikatakannya,Isu SARA memiliki potensi besar untuk menimbulkan konflik dan perpecahan di antara berbagai elemen masyarakat. Sejarah telah membuktikan bahwa politik identitas yang memanfaatkan perbedaan suku, agama, dan ras seringkali berujung pada ketegangan sosial dan kerusuhan. Oleh karena itu, kami menyerukan kepada semua calon pemimpin dan partai politik untuk mengedepankan prinsip keadilan, inklusivitas, dan persatuan dalam setiap kampanye yang dilakukan.
Ditambahkannya,Kami juga meminta kepada penyelenggara pemilu dan aparat keamanan untuk menindak tegas segala bentuk kampanye yang mengandung unsur SARA. Langkah ini penting untuk menjaga ketenteraman dan stabilitas sosial di negara kita. Mari kita bangun bangsa yang toleran dan saling menghargai, di mana setiap individu dihargai tanpa memandang latar belakangnya.
Dengan pernyataan ini, kami berharap semua pihak dapat menyadari pentingnya menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan persatuan, serta menghindari praktik politik yang merugikan dan merusak tatanan sosial. Bersama, kita wujudkan pemilu yang damai dan berintegritas,bebernya.(Hubertus)
« Prev Post
Next Post »