HEADLINE NEWS


Kategori

Memahami Dan Mempertahankan Hukum Adat

 WWW.ZONATENGAH.COM

Temenggung Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat Drs.Andreas M.Calon,ditemui media dirumahnya,menyampaikan tentang Hukum Adat jadi Undang-Undang Nomor  1 Tahun 2023 tentang revisi KUHP khususnya di pasal 66 dan pasal 579 ayat 1 dan ayat 2 semakin memperkuat hukum adat,oleh sebab itu saya menghimbau agar supaya kita benar-benar mempertahankan hukum adat itu,baik itu hukum adat istiadat maupun hukum adat itu sendiri.(15/10/2024)

Dikatakannya,karena  adat istiadat dan hukum adat ini merupakan identitas suatu suku,kalau itu sudah tidak ada lagi maka suatu suku itu akan hilang dan tidak tau kemana rimbanya lagi,saya berharap bila adanya nanti pemilihan temenggung tingkat Desa dan tingkat Kecamatan itu benar-benar dipilih dari orang-orang yang memang punya kapasitas dan kemampuan dalam hukum adat itu sendiri tetapi tidak lupa juga dia harus paham tentang hukum Negara

karena hukum adat dan hukum Negara ini nantinya akan saling mengisi nantinya dengan keluarnya KUHP yang baru itu dan itu akan diterapkan ditahun 2026,jadi untuk tahun 2024 dan tahun 2025 ini merupakan percobaan penerapannya.kemudian memang ada dari ketua kopdar hukum polres Sintang Drs.Nikolas sudah menghubungi saya mengundang para temenggung se Kabupaten Sintang sosialisasi tentang KUHP itu,ujarnya

Ditambahkannya,Supaya para temenggung paham  juga bahwa kita punya kekuatan dalam hal menerapkan hukum adat,selanjutnya yang baru terbit itu tentang peraturan Jaksa Agung  nomor 15 Tahun 2020 tentang Restoratif,ini  yang harus dipahami oleh para temenggung nanti dan ini yang akan di sosialisasikan nantinya.kemudian ada yang bagaimana pasal-pasal tertentu dalam KUHP itu yang boleh ditangani oleh temenggung

Ini sangat luar biasa menurut saya suatu kemajuan yang sangat baik bahwa hukum adat di akui oleh Negara.Kapolri sebenarnya menginginkan penyelesaian kasus itu melalui pendekatan budaya jadi tidak langsung ke kepolisian tapi di selesaikan dulu dari kearifan lokal yaitu ketemenggungan hukum adat itu sendiri

Kasus-kasus yang akan bermunculan nanti itu saya rasa masalah persengketaan tanah masyarakat dengan perusahaan itu yang sekarang ini banyak bermunculan jadi jangan sampai sedikit-sedikit kita langsung ke kepolisian,bebernya.(Hubertus)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *