Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dikonfirmasi media ini menyampaikan informasi mengenai syarat pindah memilih,pemilih melaporkan kepada PPS,PPK atau KPU Kabupaten/kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.(15/10/2024)
Keadaan tertentu pindah memilih meliputi:
1.menjalankan tugas ditempat lain dan menjalani rehabilitasi narkoba
2.menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3.penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
4.menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
5.tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan pindah domisili
6.tertimpa bencana alam dan bekerja diluar domisilinya
7.keadaan tertentu diluar dari ketentuan diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kategori daftar pemilih, Daftar Pemilih Tetap(DPT) DPSHP akhir yang telah diperbaiki oleh PPS direkapitulasi oleh PPK,dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.Daftar Pemilih Khusus(DPK) daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.Daftar Pemilih Tambahan(DPTb) daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT disuatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Salah seorang warga Doni kami menyatakan bahwa syarat pindah memilih adalah langkah penting dalam menjaga hak suara dan partisipasi dalam proses demokrasi. Pindah memilih diperlukan ketika seorang individu berpindah domisili, baik karena alasan pekerjaan, pendidikan, atau alasan pribadi lainnya. Kami menyadari bahwa syarat yang ditetapkan, seperti pengajuan permohonan pindah, verifikasi identitas, dan bukti alamat baru, bertujuan untuk memastikan keabsahan suara dan mencegah praktik kecurangan.
Kami berharap proses pindah memilih dapat dilakukan dengan mudah dan transparan, sehingga tidak ada warga yang terhambat untuk berpartisipasi dalam pemilu. Selain itu, kami mengharapkan adanya sosialisasi yang lebih intensif mengenai prosedur dan syarat pindah memilih agar semua warga memahami hak dan kewajiban mereka. Partisipasi aktif dalam pemilu adalah cerminan dari masyarakat yang sadar akan hak-haknya. Oleh karena itu, kami mendukung setiap inisiatif yang mempermudah proses pindah memilih demi terciptanya pemilu yang adil dan berkualitas.
Dengan demikian, kami menyerukan kepada pihak berwenang untuk meningkatkan layanan dan memberikan informasi yang jelas mengenai proses ini agar semua warga dapat menggunakan hak suara mereka dengan baik,bebernya.(Hubertus)
« Prev Post
Next Post »