HEADLINE NEWS


Kategori

Pasal Pidana Yang Rawan Dilanggar Dalam Kampanye

WWW.ZONATENGAH.COM

Bawaslu Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dikonfirmasi media ini menyampaikan informasi tentang pasal pidana yang rawan dilanggar saat kampanye yaitu sebagai berikut.(15/10/2024)

“Politik Uang,pasal 187A (UU NO 10. Tahun 2016) setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak angsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih,menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah,memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (4),dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan  dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah”.

Pasal 189 (UU NO.10 Tahun 2016) Calon Gubernur,Calon Wakil Gubernur ,Calon Bupati ,Calon Wakil Bupati,Calon Wali Kota,dan Calon Wakil Wali Kota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara ,pejabat badan usaha milik daerah ,aparatur sipil negara ,anggota kepolisian Negara Republik Indonesia ,anggota Tentara Nasional Indonesia dan kepala Desa atau sebutan lain lurah serta perangkat Desa atau sebutan lainnya perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1),dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah atau paling banyak enam juta rupiah.

Pasal 188 (UU NO.10 TAHUN 2016) setiap pejabat negara,pejabat aparatur sipil negara,dan kepala Desa atau sebutan lainnya lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah atau paling banyak enam juta rupiah.

Pasal 190 (UU NO.10 Tahun 2016) pejabat yang melanggar ketentuan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir jabatan ,serta enam bulan sejak tanggal pelantikan ,kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri ,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit enam ratus ribu atau paling banyak enam juta rupiah.

Jaga pemilu bersih,bersama kita bisa wujudkan pemilu yang adil ,jujur,dan bersih.(Hubertus)

 

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *