HEADLINE NEWS


Kategori

Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,Bupati Dan Wakil Bupati,Serta Walikota Dan Wakil Walikota Sudah Disahkan

WWW.ZONATENGAH.COM

Edy Susanto Ketua KPU Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dikonfirmasi media ini menyampaikan informasi terkait peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang  kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota sudah disahkan.(23/10/2024)

Salah seorang warga Rio Sebagai seorang warga yang peduli dengan proses demokrasi di negara kita, saya ingin memberikan pandangan mengenai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Peraturan ini sangat penting karena mengatur mekanisme dan tata cara kampanye yang harus diikuti oleh para calon. Dengan disahkannya peraturan ini, diharapkan pelaksanaan kampanye dapat berlangsung secara tertib, adil, dan transparan.

Dikatakannya,Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah adanya batasan waktu untuk kampanye. Dengan adanya jadwal yang jelas, diharapkan para calon dapat memaksimalkan waktu mereka untuk menyampaikan visi dan misi tanpa mengganggu ketertiban umum. Hal ini juga memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon untuk berkompetisi secara sehat. Selain itu, peraturan ini juga mengatur media yang boleh digunakan dalam kampanye, baik itu media sosial maupun media konvensional. Pengaturan ini sangat relevan mengingat peran media sosial yang semakin dominan dalam masyarakat saat ini.

Selain itu, KPU juga menekankan pentingnya kampanye yang berbasis pada etika. Dalam peraturan ini, terdapat larangan terhadap kampanye yang mengandung unsur SARA, fitnah, atau berita bohong. Hal ini sangat penting untuk mencegah terjadinya polarisasi di masyarakat. Dengan menjaga etika kampanye, kita bisa menciptakan suasana yang kondusif dan saling menghormati di antara pendukung berbagai calon.

Ditambahkanya,Dari sisi pendanaan, peraturan ini juga mengatur batasan maksimal dana yang dapat digunakan oleh masing-masing calon. Ini bertujuan untuk mencegah adanya ketidakadilan dalam hal sumber daya yang dimiliki oleh para calon. Semua calon diharapkan bisa bersaing secara fair, tanpa harus tertekan oleh kekuatan finansial yang tidak seimbang.

Secara keseluruhan, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 ini merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Sebagai warga negara, kita perlu mendukung pelaksanaan peraturan ini dengan bijak. Kita harus aktif terlibat dalam proses pemilihan, baik dengan memberikan suara maupun dengan menyebarkan informasi yang benar tentang para calon. Mari kita gunakan hak kita dengan sebaik-baiknya agar pemilihan ini dapat menghasilkan pemimpin yang amanah dan dapat membawa perubahan positif bagi daerah kita.bebernya (Hubertus)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *