SINTANG – Dalam rangka meningkatkan peroses penjagaan Danau
dan Pelestarian lingkungan hidup hari ini Senin 17 September 2018 Bupati
Sintang Jarot Winarno bersama Ir. Irwan Gunawan Direktur Yayasan WWF Indonesia
menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) tentang peruses penuyusunan Tata
Ruang Kawasan Strategis di Kabupaten Sintang demi untuk menciptakan kawasan
yang kondusif.
Rapat ini berlangsung di Hotel My Home Sintang, dalam
kesempatan ini Bupati Sintang Jarot Winarno Mengatakan bahwa Pemerintah Daerah
Kabupaten Sintang siap dan terbuka untuk menerima Organisasi Non Pemerintah yang dapat bekerja
sama dengan Pemerintah Daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Di jelaskan Jarot bahwa Hutan yang ada di Kabupaten Sintang
saat ini sebesar 1,2 Juta hektar dari totalnya 90 Juta Hutan di Indonesia,oleh
sebab itu kita harus berusaha dalam menjaga kelestarian Hutan karna Hutan
adalah merupakan sumber bagi kehidupan bersama, dan juga Hutan dapat di jadikan
sumber bahan pewarna alami untuk tenun hasil Daerah Kabupaten Sintang salah
satu contohnya ialah Tenun Ikat Suku Dayak.
Saat ini ada Banyak Desa yang mengajukan setatus Hutan untuk
di jadikan Hutan Desa, Masyarakat Adat juga telah mengajukan setatus Hutan
untuk di jadikan Hutan Adat, Pemerintah juga komit dalam mempertahankan Hutan
untuk tidak dioalah sebagai lahan perkebunan.
“Kalau ladang berpindah itu sudah merupakan kearifan lokal
Masyarakat yang tidak dapat dilarang namun kita atur secara ketat, Punkas
Jarot” oleh sebab itu maka pembukaan lahan bagi Masyarakat di Kabupaten Sintang
merupakan salah satu Amanat dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016, tentang tentang pelestarian lingkungan
hidup yang harus disusun dan diatur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Sintang
Nomor 57 Tahun 2012 telah mengakomodir kearifan lokal sedemikian rupa agar
tidak terjadi bencana Karhutla. Ungkapnya.
Pewarta : Andi Suriaydi
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »