www.zonatengah.com
SINTANG (04/09/2018), Hari ini Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Kabupaten Sintang Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten
Sintang tentang Penyelenggaraan Kearsipan sesuai dengan Peraturan Bupati Tahun Anggaran 2018. Kegiatan tersebut
bertempat di Hotel Bagoes Sintang Jalan Darma Putra Sintang.
Menurut Iwan Setiadi Selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Kabupaten, kegiatan ini adalah merupakan Kegiatan rutin yang
dilaksanakan setiap tahunnya terutama dalam rangkapembinaan, khususnya bagi
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentang tatacara penyelenggaraan Kearsipan.
Karna memang saat ini sering ditemukan pemgelolaan Kearsipan
yang belum maksimal, karna ini menyangkut Dokumen-dokumen penting oleh sebab
itu penyelenggaraan kearsipan harus kita tingkatkan supaya kedepanya lebih
Optimal dalam penyelenggaraan kearsipan.
Lebih lanjut Iwan juga mengatakan terutama kita harus
mendukung Visi Misi Bupati Sintang dalam upaya mewujudkan Tata Kelola
Pemerintahan yang tertib, ia juga mengatakan Sosialisasi hari ini juga terkait
dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017, tentang aturan penyelenggaraan
kearsipan Suatu Daerah.
Dalam penyelenggaraan kearsipaan juga diatur Hal-hal yang
berkaitan dengan penyelenggaraan seperti dari masalah perencanaan, pengelolaan
bahkan sampai masalah pengawasannya oleh sebab itu maka kita telah memberikan
pemahaman kepada para petrugas penyelenggara kearsipan di OPD Masing-masing.
Dikatakan juga dalam kegiatan tersebut didukung dari Dinas
Perpustakaan Kalimantan Barat sebagai Narasumber, kegiatan ini juga susdah
sering berjalan dimana kerja sama antar Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang
dengan Pemerintah Provinsi cukup baik. Ungkapnya.
Pewarta :
Andi Suriyadi
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »