HEADLINE NEWS


Kategori

Sy.M. Taufik, Disdukcapil Sintang Lakukan Sosialisasi Kependudukan

www.zonatengah.com
SINTANG – Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang melakukan Sosialisasi tentang Pembinaan Prosedur dan Tata Cara Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang Tahun 2018, kegiatan ini berlansung di Aula Dinas Pendudukan dan Catatan sipil Kabupaten Sintang pada Hari Selasa (03/09/2018). Adapun dalam kegiatan ini dihadiri oleh Sekataris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah, Kadis Capil Sintang, Syarif Muhhamad Taufik, Camat Sintang , Para Pejabat dari berbagai OPD di Kabupaten Sintang dan Para peserta yang terdiri dari para Lurah, dan Kepala Desa, Petugas Kesehatan, serta Para Guru baik tingkat PAUD, SD, SMP, dan SMA. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Sintang Syarif Muhhamad Taufik, Mengatakan Admitrasi Kependudukan adalah Rangkaian dari Penataan dan Penertiban tentang Penerbitan Dokumen Kependudukan melalaui Dinas Pencatatan Sipil, serta perapan Pelayanan Publik dan Sektor Lainya. Dijelaskan juga bahwa dalam Rangka peningkatan akivitas pelayanan Adimtrasi Kependudukan kepada Masyarakat, menjamin akurasi data Kependudukan dan Ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Serta ketunggalan Dokumen Kependudukan maka telah di lakukan perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Tentang Perubahan Pelayanan Admitrasi Kependukan, khususnya mengenai Pencatatan Sipil sebagai wujud pengakuan Negara tentang Status keberadaan Seseorang serta memberikan Bukti Hukum peristiwa penting dan memberikan Kontribusi data Kependudukan yang Akurat dan Akuntabel. Karna Negara mempunyai kewajiban dengan Penentuan data Kependudukan dan Setatus Peribadi dan Setatus Hukum bagi Warga Negara, melalui pemenuhan Hak-hak Sipil dan Data Penduduk dengan Autputnya adalah Penerbitan Akta Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa penting yang dialami oleh Seseorang adalah meliputi Kelahiran, Kematian, Lahir mati, Perkawinan dan Pembatalan Perkawinan, Perceraian, Pembatalan perceraian, Pengakuan Anak, dan Pengesahan Anak, serta Perubahan Data Lainya. Secara umumya yang menjadi Prioritas bagi Pemerintah adalah peningkatan kepemilikan Akta Kelahiran sebagai wujud dari program Nawacita pertama Pemerintah, meberikan warga Negara rasa aman dan melindungi melalui Dinas Pencatatan Sipil, dalam Perperses Nomor 2 Tahun 2015 tentang rencana jangka panjang dan pembangunan jangka menengah Nasional, (RPJM) Tahun 2015-2019 tentang indikator penerbitan Akta Kelahiran. Adalah sebagai berikut Pada Tahun 2015 sebesar 75%, pada Tahun 2016 sebesar 77,5%, pada Tahun 2017 sebesar 80%, pada Tahun 2018 sebesar 82,% dan pada Tahun 2019, 85%, dikatakan Taufik data yang didapatkan oleh Dinas Kependudukan Kabupaten Sintang melalalui penerbitan Akta Kelahiran sampai dengan Tanggal 30 Juni 2018 adalah jumlah Penduduk sebanyak 405,211 Jiwa yang sudah memiliki Akta Kelahiran baru mencapai 311,150 orang atau 79,46%. Apabila dibadingkan dengan target Nasional Kabupaten Sintang belum Mencapai target. Ungkapnya. (ANDI SURIYADI LMB Group)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *