SINTANG-Polsek Sepauk.
Untuk upaya menekan tindak kriminalitas di wilayah Kec.Sepauk , Polsek Sepauk amankan 2 orang tersangka Pencuri Mesin Ginset diseputaran pasar Sepauk, Sabtu (20/10/2018).
Pengamanan Tersangka ini sesuai dengan Laporan Polisi : LP / 230 /IX/Res.1.8 / 2018/ Kalbar/Res.Stg/Sek Sepauk, Tanggal 19 Oktober 2018, tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan Pelapor Sdri.Oina .
Adapun Tersangka yang diamankan :
2. Alik Maulana Bin H.Albar .
Kronologis Kejadian :
Pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2018 Wib , Pelapor berniat akan membersihkan rumah sesampai di depan rumah pelapor berniat melihat genset yang diletakkan didepan pintu masuk tetapi pelapor mendapati genset sudah tidak ada ( hilang ) mengetahui genset sudah tidak ada, korban bertanya kepada Sdr.Aboi apakah mengetahui atau melihat genset tersebut Sdr Aboi menjawab tidak tahu ( tidak melihat ).
Dengan kejadian tersebut Sdri Oina berusaha mencari tatapi tidak menemukan selanjutnya Sdri.Oina melapor ke Polsek Sepauk untuk dilakukan penyelidikan . Adapun genset yang hilang merk Motoyama merugian yang ditaksir
atas kejadian ini Rp. 2.700.000,(dua juta tujuh ratus ribu rupiah ) .
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan Laporan Pencurian ini Polsek Sepauk mengamankan 2 orang Tersangka diatas Hermanto Als Heri Bin Fatlan merupakan Residivis Kasus Pencurian .
Kapolsek Sepauk pada kesempatan ini mengatakan , Kasus Pencurian ini merupakan perhatian dari Polsek Sepauk kami akan berusaha melakukan pengembangan dalam kasus ini karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain serta Tkp lain , kami mengharap kerja sama masyarakat untuk selalu waspada dan menjadi Polisi bagi dirinya sendiri dengan meningkatkan keamanan di tempat tinggal masing-masing agar kasus pencurian seperti ini tidak terulang kembali , ucap Iptu Suwaris.
Penulis : Hartono .
Redaksi : Andi
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »