HEADLINE NEWS


Kategori

Rapat Paripurna pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sintang

Kiri Bpk Drs.Afni (PAW) DPRD sintang / Kanan Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward

 Sintang / kamis 18 – 10 – 2018, Bertempat Di Gedung DPRD Kabupaten Sintang Jl.M.Saad, Digelar Rapat Paripurna khusus Pemberhentian dan Pengangkatan PAW (Pengganti Antar Waktu) DPRD kabupaten Sintang Dalam Uraian Lampiran Yang Dibacakan Oleh Ketua DPRD Kabupaten sintang Jeffray Edward bahwa rapat paripurna khusus hari ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti keputusan gubernur kalimantan barat NOMOR : 502/PEM/2018. 

 Tentang peresmian pemberhentian saudari Mainar Puspa Sari dan peresmian Pengangkatan Saudara Drs.Afni pengganti antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang serta berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (l), ayat (2) dan ayat (3) peraturan pemerintah NOMOR 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat Daerah provinsi, kabupaten, dan kota, yang menyatakan anggota DPRD pengganti antar waktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dimana pengucapan sumpah janji yang dilaksanakan paling lama 60 (enam) puluh hari terhitung sejak diterimanya keputusan peresmian pengangkatan sebagai anggota DPRD.

 Dengan telah dilaksanakan seremonial pengucapan sumpah dan janji maka telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana diatur peraturan perundang- undangan, oleh karenanya secara legalitas formal dan legalitas yuridis peresmian pengangkatan dan peresmian pemberhentian anggota DPRD tersebut telah terjamin dan berkepastian keabsahannya. Jeffray juga mengatakan perlu kita pahami bersama, sebagaimana lembaga keterwakilan masyarakat saya menghimbau rekan-rekan dewan dalam menjalankan tugasnya untuk senantiasa menjaga martabat, kehormatan. 

Citra, dan kredibilitas, serta mentaatl tata tertib dan kode etik DPRD, dengan tujuan sehingga kita dapat memberikan kontribusi positif dalam penyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan, serta menjalankan tri fungsi DPRD dengan sebaik- baiknya, melalui penyerapan aspirasi masyarakat yang lebih optimal guna tercapainya program serta rencana kerja dewan yang transparan. dan akuntabel. efektf, efisien. mari kita senantiasa berkomitmen serta hendaknya menjadi perhatian seluruh anggota dewan dan pemerintah kabupaten sintang, pada saat ini dan tahun mendatang, kita tetap menjaga dan menciptakan kondisi yang sejuk dan kondusif sebagai mitra kerja dengan mengutamakan tindakan koordinasi, sinergisitas dan harmonisasi, sehingga pencapaian tujuan dan pemerintah kabupaten sasaran, visi sintang dan misl dalam mensejahterakan masyarakat secara berkeadilan sosial dan berkesinambungan dalam pelaksanaan pembangunan secara optimal. dan pemerintahan dapat tercapai hal tersebut perlu saya sampaikan, mengingat relatif singkat 

Waktu tersisa bagi seluruh anggota dprd pada masa jabatan 2014 – 2019 saat ini, dalam kaitannya persiapan tahun politik, yang tentunya masih relatif ada tugas politik, tugas kemasyarakatan, dan tugas sebagai anggota DPRD yang belum terselesaikan. Usai Rapat Paripurna Saat Di ytemui Wartawan Bupati Sintang Drs.H.Jarot Winarno, M.Med.Ph Menyampaikan ; “Di Waktu yang Kurang Lebih satu Tahun ini Atas nama Pemerintanh Kabupaten Sintang Saya ucapkan Selamat Kepada Saudara Drs.Afni Karena Telah resmi diangkat Menjadi Anggota DPRD kabupaten Sintang, menjadi Mitranya Pemerintanh,kepada saudara Afni diharapkan Pengabdian Beliaw satu tahun Ini Menjaga kemitraan,karena ini merupakan bulan-bulan kritis dan kita akan Mulai pembahasan APBD murni tahun Depan yang disebut juga percepatan visi misi, Dan Kepada Ibu Sari atas nama Pemerintah mengucapkan terimakasih sebanyak-banyaknya atas pengabdian beliaw selama ini yang bermitra cukup baik dengan pemerintah, Mudah-mudahan apa yang sedang di Kerjakan Beliau dapat berjalan dengan baik dan sukses kedepanya” Ungkap Bupati Jarot. Pewarta (Elo)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *