SINTANG - Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman, MM membuka Kegiatan Sosialisasi Rencana Aksi Daerah Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAD TPPO) di Balai Ruai pada Senin, 5 November 2108. Sosialisasi dilaksanakan oleh Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang tersebut diikuti 30 peserta lintas Organisasi Perangkat Daerah dan lembaga swadaya masyarakat.
“pencegahan tindak pidana perdagangan orang harus dilakukan dengan terencana dan terus menerus. Saat ini sudah terjalin kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Kejaksaan Negeri Sintang dan Polres Sintang. Sosialisasi dan pencegahan harus dilaksanakan oleh dinas teknis. Di Sintang sudah ada terjadi kasus perdagangan orang meskipun kecil karena kita semua sudah berusaha mencegahnya” terang Askiman
“sasaran sosialisasi ini menurut saya masih belum tepat. Seharusnya sasaran sosialisasi langsung kepada masyarakat. Gugus tugas yang sudah ada juga jangan hanya di kabupaten tetapi sampai ke kecamatan. Dengan demikian, upaya pencegahan lebih efektif. Bagi saya, pembangunan suatu daerah, yang sulit adalah membangun sumber daya manusia. Membangun fisik itu gampang, ada anggaran langsung bisa bangun jalan atau gedung. Tetapi membangun manusia itu sulit. Mari kita semakin peduli terhadap masalah dan kasus perdagangan orang ini. Sinergitas antara pimpinan di daerah sudah bagus” tambah Askiman.
“silakan saja dan saya mendukung dan mendorong dinas teknis untuk merancang program dan anggaran untuk semakin gencar mensosialisasikan tindak pidana perdagangan orang ini” pinta Askiman.
Bripka Budi Wijayadi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sintang menjelaskan bahwa kasus perdagangan orang di Sintang sudah ada dua kasus di tahun 2018.
“berdasarkan kasus yang ada, penyebabnya adalah kemiskinan, ingin merantau,tingkat pendidikan rendah dan terkecoh gaya hidup mewah. Proses terjadinya perdagangan orang biasanya ada perekrutan dan penampungan.
Biasanya juga ada pemalsuan dokumen didalamnya” terang Bripka Budi Wijayadi.
“Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat” tambah Bripka Budi Wijayadi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sintang
Noverita Siboro
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »