HEADLINE NEWS


Kategori

Satres Narkoba Polres Sintang Kembali Bekuk Pelaku Pengedar Sabu-Sabu


Sintang - Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang, Kamis (09/05/2019) sekitar pukul 02.00 dini hari berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu yang berada di Jalan Lingkar Hutan Wisata, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang. 

"Sekitar pukul 02.00 Wib dini hari, anggota melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki yang berinisial D.P yang diduga sebagai pengedar Sabu” ujar Aris, Rabu (15/5).

Kasat Res Narkoba Polres Sintang, Iptu Aris menjelaskan saat dilakukan penggeledahan ditemukan ditemukan 2 (dua) klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang disimpan terduga didalam dompet. Selain itu anggota juga menemukan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) buah tas ransel dan 27 (dua puluh tujuh) klip transparan kosong.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan ke Mapolres Sintang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Kronologi penangkapan Pada hari Kamis, (09/05/2019) sekitar pukul 02.00 WIB petugas Sat Resnarkoba Polres Sintang melakukan penangkapan terhadap terlapor yang saat itu sedang mengendarai motor Honda Vario Techno warna hitam. Tidak menunggu lama anggota langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang mana dari hasil itu ditemukanlah 1 (satu) klip transparan berisi kristal putih dan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) beserta barang bukti lainnya. Tidak berhenti di situ, setelah D.P berhasil diamankan, anggota Sat res Narkoba lngsung melakukan interogasi dan didapatilah informasi dari terduga yang mengakui bawhwasanya masih menyimpan 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu di rumah kost milik temannya di Jln. Teuku Umar Desa Baning Kota Kec. Sintang Kab. Sintang setelah di lakukan interogasi terhadap tersangka.

Adapun tim langsung menuju ke alamat dan melakukan penggeledahan, serta didapatilah 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu 27 (dua puluh tujuh) klip transparan kosong didalam 1 (satu) buah Tas Ransel warna coklat muda merk NIKE setelah dilakukan penggeledahan yang mana Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari kasus tersebut, D.P dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk saat ini Sat res Narkoba masih melakukan penyelidikan untuk melihat apakah D.P terkait dengan beberapa jaringan pengedar lain.

Sumber : Humas Polres Sintang
Editor/Publis : Andi Suriyadi

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *