HEADLINE NEWS


Kategori

Paripurna Pengesahan Raperda Tentang LPJ APBD Tahun Anggaran 2018 Menjadi Perda

 
“Penandatangan Pengesahan Raperda, Menjdi Perda”
  
SINTANG. Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan dua DPRD Sintang, dalam ramgka penyampaian laporan badan anggaran dan pendapat akhir Bupati, serta permintaan persetujuan Anggota DPRD, terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2018, serta pengesahan menjadi Perda.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sintang Terry Ibrahim, di ruang sidang DPRD Sintang, Jumat (28/06/2019) pagi.

Hal ini merupakan upaya menindak lanjuti pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Sintang, terhadap Raperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2018, yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi pada Rapat Paripurna ke-5 DPRD Sintang, Kamis 13 Juni 2019 lalu. Terry Ibrahim, menyebutkan bahwa perinsip-perinsip pengelola keuangan daerah yang dikelola secara efektif serta taat aturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, serta mewujudkan, defisientik, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab. 

“Dengan memperhatikan asas dan peraturan kepatuhan manfaat untuk masyarakat, hal ini merupakan komitmen kita bersama untuk selalu mengedepankan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, prosedur dan tertib subtansi sehingga untuk meminimalisir potensi permasalahan hukum dalam tahun anggaran 2019 dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat utuh terintrigrasi bertahap dan berkesinambungan dapat tercapai secara optimal,” paparnya.


Ditambahkan, Tuah Mangasi selaku Juru bicara badan anggaran DPRD Sintang, menyampaikan bahwa rapat kerja badan anggaran DPRD Sintang bersama dengan Pemerintah Daerah dalan rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2018, telah di laksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Diantaranya, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 320 ayat 1, sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD dengan memberikan laporan keuangan yang di periksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir!” ujarnya.

Sementara itu Bupati Sintang Jarot Winarno, menjelaskan bahwa sejak tanggal 10 Mei 2019 lalu, ia telah menyampaikan materi laoran pertanggung jawaban, pelaksanaan APBD tahun 2018, oleh BPK RI kembali diberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga ttujuh kali secara berturut-turut mendapatkan nilai terbaik tersebut.

“Dari laporan yang saya sampaikan, kemudian DPRD telah memberikan respon dengan menyampaikan pandangan umum, meninjau kelapangan, serta melakukan Rapat Kerja dengan OPD Pemerintah Daerah sejak tangal 11 hingga 27 Juni 2019,” kata Jarot.

“Pada akhirnya proses telah kita lalui bersama pada hari ini DPRD Kabupaten Sintang secara bulat telah memberikan perstujuan Raerda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2018, serta penyampaian saran atau rekomendasi, apa yang kita capai hari ini adalah merupakan bukti nyata bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang, mampu secara konsisten membangun kemitraan yang kunstruktif dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing,” tutup Jarot. (Andi/Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *