HEADLINE NEWS


Kategori

Polda Kalbar Gelar Press Conference, Pengungkapan Kasus Dalam Operasi Pekat Kapuas 2019


PONTIANAK. Kepolisian Daerah Kalimantan Barat merilis pengungkapan kasus dalam operasi pekat atau penyakit masyarakat Kapuas 2019 periode 17 – 27 Juni 2019 (11 hari). Berbagai upaya demi memelihara Kamtibmas tidak akan pernah ada habisnya. Khususnya terhadap perilaku-perilaku atau perbuatan yang termasuk dalam golongan penyakit masyarakat atau pekat.

“Oleh karena itu, Polda Kalimantan Barat menggelar kembali operasi Pekat Kapuas dengan tujuan untuk menindak para pelaku perjudian, miras, narkoba, premanisme dan prostitusi. Terhadap para pelaku ini selain dilakukan penegakan hukum juga dilakukan pembinaan. Operasi Pekat ini dilaksanakan selama 14 hari dimulai pada tangal 17 Juni 2019 hinga nanti selesai pada tanggal 30 Juni 2019,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH pada press conference pengungkapan kasus dalam operasi Pekat Kapuas 2019 di Mako Polda Kalimantan Barat.

Hingga pada 27 Juni 2019 atau sebelas hari pelaksanaan, Operasi Pekat telah berhasil mengamankan para pelaku tersebut yang hasilnya akan direlease dalam press conference ini. Adapun waktu pelaksanaan operasi sejak 17– 27 Juni 2019 (11 hari). Pelaksana Satgas Polda Kalbar dan Polres Jajaran Polda Kalbar.

Hasil pelaksanaan kegiatan itu jumlah total pengungkapan 1.528 kasus terdiri dari : narkoba : 105 kasus sajam : 60 kasus prostitusi : 516 kasus premanisme : 1.032 kasus perjudian : 92 kasus miras : 367 kasus petasan : 39 kasus Jumlah total pelaku 1.687 orang terdiri dari : proses sidik dan tipiring : 443 orang pembinaan : 1244 orang. 

Sedangkan barang bukti yang disita antara lain, sabu : 308 paket dan 119,48 gram, ekstasi dan Inex 85 butir, Miras 1.177 kampel arak putih, 1.002 botol berbagai jenis minuman keras, 97 ken arak putih, 12 buah dandang (untuk membuat minuman keras), Handphone : 111 unit, Kartu judi 116 set, sajam 55 bilah, senjata api rakitan 13 buah, uang 332.774.900 (Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Rupiah), dan lain lain barang bukti seperti ranmor dan petasan.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH mengimbau kepada masyarakat, bahwa penyakit masyarakat harus diberantas melalui sinergitas antara penegak hukum dengan masyarakat, sehingga diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan seperti minum-minuman keras, prostitusi, perjudian, narkoba dan lain lain karena tidak hanya mengganggu ketertiban dan kenyamanan tetapi juga merupakan tindak pidana.

“Tidak menjual atau mengkonsumsi minuman keras karena dapat merusak kesehatan bahkan kematian. Menjaga lingkungannya masing-masing melalui kepedulian dan perhatian untuk menciptakan suasana yang nyaman. Apabila menemukan pelaku penyakit masyarakat apalagi yang mengarah pada tindak pidana, jangan segan-segan untuk melaporkan kepada kepolisian,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
 
Rilis                     : Humas Polda Kalbar
Publis/Redaksi  :  Andi Suriyadi

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *