DEPOK - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 - 2020 untuk jenjang SMP sederajat tahun 2019, melalui sistem zonasi dimulai pada 4 – 5 Juli 2019. Kemudian, jalur prestasi murni dan perpindahan orang tua siswa dimulai lebih awal, pada 27-28 Juni 2019.
"Artinya, PPDB Tahun 2019 ini, merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 Tahun 2018. Yaitu Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat. Kegiatan ini, berazas objektif, transparan, akuntabel, non-diskriminatif, dan berkeadilan," Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mohamad Thamrin, Kamis (27/6/2019), di Balaikota.
Menurutnya, adapun setiap satuan pendidikan, diminta hanya menerima 32 siswa setiap rombongan belajar (rombel) per kelas. Hal tersebut dimaksudkan guna mengefektifkan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
"Dengan PPDB melalui jalur zonasi ini terbagi ke dalam enam bagian. Yaitu zonasi reguler, siswa tidak mampu, inklusi (Anak Berkebutuhan Khusus), luar kota, Anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), serta prestasi lokal. Secara keselurahan, jalur berbasis perhitungan wilayah ini memiliki kuota sebanyak 90 persen," tutur Thamrin.
Sedangkan untuk jalur zonasi, papar Thamrin yakni, konsepnya bukan siapa yang lebih dulu mendaftar dia yang diterima. Tetapi dihitung berdasarkan radius tempat tinggal dengan sekolah yang dituju. Kemudian, diranking secara otomatis oleh sistem teknologi informasi. Adapun skor zona, dimulai dari nilai 10 sampai 100.
"Zonasi Reguler (kuota sebesar 50 persen). cara perhitungannya, nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) diakumulasikan dengan skor zona. Pendaftaran Zonasi Reguler dilakukan secara online. Syarat Zonasi Reguler ini yaitu, Surat Keterangan Lulus (SKL), Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN), Kartu Keluarga (KK) asli sebelum 31 Januari 2019, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi yang sudah memiliki.
"Jadi, bagi calon siswa lulusan sekolah di Depok, pendaftaran Zonasi Reguler bisa dilakukan langsung. Namun, bagi calon siswa lulusan sekolah luar Kota Depok harus melakukan pra-pendaftaran di SMP yang dituju, untuk mendapatkan Nomor PIN PPDB. Termasuk, bagi Calon Peserta Didik baru lulusan SD/MI dan lulusan Paket A sebelum tahun pelajaran 2018/2019. Adapun untuk calon siswa yang berasal dari sekolah luar negeri, dikatakan Thamrin, harus melampirkan surat keterangan dari kementerian dan seleksi dilakukan melalui tes penempatan oleh sekolah, atas izin Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok," paparnya.
Thamrin menambahkan, bahwa siswa Tidak Mampu (Prasejahtera). Kuota jalur ini sebanyak 20 persen. Adapun syarat yang harus dilengkapi sama dengan zonasi reguler. Tambahannya, Fotokopi Kartu Indonesia Pintar (KIP)/ Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau kartu Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih berlaku.
"Namun, bagi yang tidak punya, bisa diganti dengan Surat Keterangan Asal Sekolah yang menyatakan tidak mampu, serta melampirkan hasil survei lapangan dari RT/RW setempat. Dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak Orang Tua/Wali bermaterai Rp. 6.000,- dan Surat Pernyataan Tidak Mampu/miskin Orang Tua bermaterai Rp. 6.000,-. Calon siswa diharuskan membawa dokumen asli, hanya untuk ditunjukkan kepada petugas pendaftaran. Semua berkas dimasukkan ke dalam map berwarna kuning," pungkasnya.
Menurutnya, bahwa bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Kuota jalur ini sebanyak 5 persen. Persyaratan pendaftaran melalui jalur ABK adalah, hampir sama dengan zonasi reguler. "Namun ditambah dengan, Hasil Pemeriksaan Psikolog dari Lembaga yang terakreditasi dan Surat Keterangan dari sekolah asal, Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak Orang Tua/Wali bermaterai 6000,-. Berkas dimasukkan ke dalam map berwarna merah.
Slanjutnya, bagi anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Kuota jalur ini sebanyak 5 persen. Persyaratan pendaftaran melalui jalur ini hampir sama dengan zonasi reguler. "Namun ditambah dengan, fotokopi Legalisir Surat Keputusan (SK) Tugas terakhir dari pejabat berwenang, Surat Keterangan dari Kepala Sekolah tempat orang tuanya bertugas. Berkas dimasukkan ke dalam map berwarna hijau," ujar Thamrin.
Dia juga menerangkan, bahwa unruk jalur luar Kota Depok. Kuota jalur ini sebanyak 3 persen. Persyaratan pendaftaran melalui jalur ini hampir sama dengan zonasi reguler. Berkas dimasukkan ke dalam map berwarna coklat.
"Sedangkan, untuk jalur prestasi lokal tingkat kecamatan dan kota. Jalur ini terbagi dalam dua kategori, yaitu prestasi akademik sebesar dua persen dan non akademik sebesar lima persen. Calon siswa juga harus mengikuti uji kompetensi pada 8-9 Juli 2019. Adapun bagi pendaftar dari luar Kota Depok, pendaftarannya lebih awal, yaitu 27-28 Juli 2019," ujar Thamrin.
Dia menambahkan, bahwa sistem penilaian lomba dibagi dua kategori. Yaitu Individu dan grup (tim). a) Skor perlombaan kategori individual, terbagi dua, yaitu perlombaan yang diselenggarakan Kemendikbud/Kemenag dan perlombaan dari induk organisasi dan di luar Kemendikbud/Kemenag.
a.Kejuaraan dari Kemendikbud/Kemenag
Juara 1 Tk. Kota/Kabupaten 12
Juara 2 Tk. Kota/Kabupaten 9
Juara 3 Tk. Kota/Kabupaten 6
Juara 1 Tk. Kecamatan 4
Juara 2 Tk. Kecamatan 3
Juara 3 Tk. Kecamatan 2
b.Kejuaraan dari induk organisasi dan di luar Kemendikbud/Kemenag
Juara 1 Tk. Kota/Kabupaten 5
Juara 2 Tk. Kota/Kabupaten 4
Juara 3 Tk. Kota/Kabupaten 3
Juara 1 Tk. Kecamatan 1
b) Skor perlombaan kategori beregu, terbagi dua, yaitu perlombaan yang diselenggarakan Kemendikbud/Kemenag dan perlombaan dari induk organisasi dan di luar Kemendikbud/Kemenag
a.Kejuaraan dari Kemendikbud/Kemenag
Juara 1 Tk. Kota/Kabupaten 8
Juara 2 Tk. Kota/Kabupaten 6
Juara 3 Tk. Kota/Kabupaten 4
Juara 1 Tk. Kecamatan 3
Juara 2 Tk. Kecamatan 2
Juara 3 Tk. Kecamatan 1
b.Kejuaraan dari induk organisasi dan di luar Kemendikbud/Kemenag
Juara 1 Tk. Kota/Kabupaten 2.5
Juara 2 Tk. Kota/Kabupaten 2
Juara 3 Tk. Kota/Kabupaten 1.5
Juara 1 Tk. Kecamatan 0,5
Persyaratan pendaftaran melalui jalur ini hampir sama dengan zonasi reguler. Bedanya, menyerahkan Surat Keterangan Kepala Sekolah Asal berkaitan dengan sertifikat/piagam yang dimiliki calon siswa. Adapun untuk jalur Prestasi Akademik menyerahkan Sertifikat Hasil OSN/sejenis maksimal tingkat kota sementara jalur Prestasi Non Akademik menyerahkan Sertifikat hasil Olahraga, Seni,Pramuka/PMR/Paskibra/FLS2N/O2SN/FLLN/Loketa PAI/Pasanggiri dan sejenisnya maksimal tingkat kota. Berkas dimasukkan ke dalam map berwarna orange.
Sistem Jalur Prestasi Murni
Sistem jalur prestasi murni ini bebas dari sistem zonasi. Kuota jalur ini sebesar lima persen. Bagi calon siswa yang menggunakan jalur ini harus mengikuti uji kompetensi pada 1-2 Juli 2019.
Adapun persyaratan khususnya, melampirkan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN)/Madrasah dengan rata-rata minimal 9,0 (Sembilan koma nol), melampirkan Sertifikat prestasi minimal tingkat provinsi, Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah Asal berkaitan dengan sertifikat/piagam yang dimiliki calon peserta didik, berkas dimasukkan ke dalam map berwarna biru.
Sistem penilaian lomba dibagi dua kategori. Yaitu Individu dan grup (tim).
1. Skor perlombaan kategori individual
a) Kejuaraan dari Kemendikbud/Kemenag
Juara International 39
Juara 1 Nasional 30
Juara 2 Nasional 27
Juara 3 Nasional 24
Juara 1 Provinsi 21
Juara 2 Provinsi 18
Juara 3 Provinsi 15
Juara harapan Provinsi 13
b) Kejuaraan dari induk organisasi dan diluar Kemendikbud/Kemenag
Juara International 14
Juara 1 Nasional 11
Juara 2 Nasional 10
Juara 3 Nasional 9
Juara 1 Provinsi 8
Juara 2 Provinsi 7
Juara 3 Provinsi 6
Juara Harapan Provinsi 5.5
2. Skor perlombaan kategori beregu
a) Kejuaraan dari Kemendikbud/Kemenag
Juara International 26
Juara 1 Nasional 20
Juara 2 Nasional 18
Juara 3 Nasional 16
Juara 1 Provinsi 14
Juara 2 Provinsi 12
Juara 3 Provinsi 10
Juara Harapan Provinsi 9
b) Kejuaraan dari induk organisasi dan di luar Kemendikbud/Kemenag
Juara International 7
Juara 1 Nasional 6
Juara 2 Nasional 5.5
Juara 3 Nasional 5
Juara 1 Provinsi 4.5
Juara 2 Provinsi 4
Juara 3 Provinsi 3.5
Juara Harapan Provinsi 3
Thamrin juga mengingatkan, bahwa sistem jalur perpindahan orang tua
Kuota jalur ini sebanyak 5 persen. Persyaratan pendaftaran melalui jalur ini hampir sama dengan zonasi reguler. Namun ditambah dengan, fotokopi Surat Keterangan Lulus asli dari sekolah asal, fotokopi Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), dan Surat Keputusan (SK) Pindah Tugas. Berkas dimasukkan ke dalam map berwarna biru. Adapun dokumen asli hanya diperlihatkan kepada petugas.
"Untuk diketahui, pengumuman PPDB SMP sederajat Tahun 2019 melalui jalur Zonasi akan berlangsung pada 10 Juli 2019. Adapun untuk jalur Prestasi Murni dan Perpindahan Orang Tua, akan dilaksanakan lebih awal 06 Juli 2019. Sementara pendaftarannya sendiri, bagi seluruh jalur, dilakukan pada 11-12 Juli. Dengan demikian, diharapkan pada 15 Juli 2019, sudah bisa dilaksanakan proses KBM.
"Adapun daya tampung SMP Negeri Kota Depok tahun ini sebesar 6976 orang dengan total 218 rombel. Sementara SMP Swasta sebesar 19.359 orang dalam 588 rombel," imbuhnya. ADV
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »