HEADLINE NEWS


Kategori

Pradi : Diskominfo Harus Bisa Tata Media dan Wartawan Sesuai Instruksi Dewan Pers


KOTA DEPOK - Terkait Diskominfo Depok berencana menata media pemberitaan di Kota Depok. Hal itu diungkapkan Kepala Diskominfo Kota Depok seusai berkunjung ke Kantor Dewan Pers Indonesia, Jakarta, Kamis (20/06/2019), lalu.

Sebagai Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mendukung Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk menata media dan wartawan sesuai instruksi Dewan Pers. "Jadi, saya mendukung Diskominfo Depok yang berencana menata media dan wartawan di Kota Depok.

“Ini kan bagus, sehingga nantinya setiap berita dapat dipertanggungjawabkan dan juga mencegah informasi hoax," ujar Pradi, Jumat (21/06/2019), di Balai Kota Depok, Dia menjelaskan, bahwa sesuai instruksi Dewan Pers, semua media harus terdaftar sesuai standar perusahaan pers yakni harus berbadan hukum penerbitan pers. 

Selain itu wartawan juga harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). “Artinya, hat tersebut kita harus ikuti sesuai peraturan Dewan Pers. Ini untuk kebaikan kita semua, sehingga dapat menghasilkan produk jurnalistik yang sesuai kode etik Pers.

Capek juga di wawancarai wartawan yang statusnya nggak jelas, tentu menganggu," jelas Pradi. Pradi juga mengusulkan, bahwa Diskominfo Kota Depok membuat kartu pengenal pers yang bertugas di Kota Depok dengan berpedoman pada Dewan Pers. 

“Jadi, sebaiknya Diskominfo membuat kartu pengenal yang sesuai aturan Dewan Pers, sehingga kita dapat mengetahui benar wartawan yang bertugas. Tapi, saya minta kartu pengenal yang dikeluarkan Diskominfo tidak asal diberikan, harus dengan seleksi yang ketat, bahkan harus ada surat tugas dari perusahaan penerbitan pers yang berbadan hukum," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Pembina Depok Media Center (DMC), Rusdi Nurdyansah juga mendukung upaya Diskominfo Kota Depok untuk melakukan penataan media dan wartawan di Kota Depok.

“Untuk itu, kami berharap pihak kepolisian untuk ikut mendukung Diskominfo Kota Depok melakukan penataan pers terkait dengan persoalan hukum yang ditimbulkan,” ujar Rusdi.

Rusdi mengingatkan, bahwa wartawan Indonesia wajib mengikuti organisasi profesi yang diakui oleh Dewan Pers dan Undang-undang. Sebab, organisasi profesi wartawan yang diakui Dewan Pers dan Undang-undang adalah PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan IJTI (Ikatan jurnalis Televisi Indonesia).

"Selain itu juga, Presiden RI Joko Widodo juga meminta wartawan meningkatkan kualitas kompetensinya, melalui sertifikasi UKW. Dewan Pers juga dapat amanat membenahi keberadaan pers mulai pada 2020 dengan melakukan verifikasi media dan sertifikasi wartawan. Jadi kami dukung penuh Diskominfo Kota Depok yang akan melakukan penataan media dan wartawan di Kota Depok," kata wartawan senior Republika itu. (Faldi)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *