SINTANG. Tersangka pelaku pembunuhan atas korban Purwanto buruh PT. SNIP, yang terjadi di Camp PT SNIP, Desa Sungai Risap, Kecamatan Binjai Hulu, Selasa (18/06/2019) dini hari, dari pengembangan kasus tersebut, Polres Sintang berhasil mengamankan tersangka DH, yeng merupakan pelaku dari tindakan pidana pembunuhan tersebut.
Korban Purwanto adalah merupakan warga asal, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, sedangkan tersangka DH, berasal dari, Desa Malakopa, Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Mentawai, Sumatra Barat.
Kedua adalah merupakan buruh, panen yang bekrja di PT. SNIP, Desa Sungai Risap, Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang.
Tersangka DH, mengaku bahwa ia melakukan perbuatannya, karena ia merasa dendam dan sakit hati terhadap korban, karena merasa selalu di remehkan, sehingga dirinya nyaris mengambil keputusan untuk menghabisi nyawa korban.
DH, juga menyebutkan bahwa awal mula permasalahannya ialah, gergara air leding, karena DH, merasa di berlakukan tidak adil, oleh si korban karena memang korban merupakan karyawan lama di perusahaan tersebut, sedangkan dirinya karayawan baru.
“Iya, masalaha nya dari air bang, karena memang iya fokoknya saya merasa tak terima dan kesal, sehingga saya merencanakan untuk membunuh korban,” ungkap DH.
Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi, SIK., MH, kepada sejumlah Wartawan saat Press Relase di Mapolres Sintang, Jumat (21/06/2019).
AKBP Adhe, meyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh DH, adalah merupakan pembunuhan berencana, yang dengan sengaja menghilangkan nyawa sesorang. Atas perbuatanya pelku di jerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.
Hingga berita ini dinaikan Pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sintang. (Red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »