HEADLINE NEWS


Kategori

PPKD Teluk Bakung Langgar Tatib


KUBU RAYA. Pilkades Desa Teluk Bakung Kec.Sui. Ambawang Kab.Kubu Raya, bakal berbuntut panjang. Hal tersebut karena salah satu balon Rita Dihales keberatan dan komplain atas dua balon yg menurutnya melanggar tatib yg sudah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD).

Keberatan pertama, menurut Rita, salah satu balon melanggar tatib No 2, yang berbunyi setiap balon harus melampirkan foto copy ijazah mulai SD sampai ijazah terakhirnya. Sedangkan balon ini, ijazah SD nya hilang, saat mendaftar yang bersangkutan hanya menggunakan surat keterangan hilang dari Polisi dan Dinas Pendidikan saja, tanpa melamporkan foto copy ijazah sesuai dengan tatib yg ada.

Poin kedua, tatib yg dilanggar yaitu tatib No. 5 yang berbunyi setiap balon memiliki surat keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dari rukun tetangga/rukun warga dan kepala desa setempat. Salah satu balon tidak memiliki surat tersebut, sehingga secara administratif tidak memenuhi syarat sebagai balon kades. Rita berharap kedua balon tersebut digugurkan saja dari daftar balon.

“Saya berharap dua bakal calon yang tidak memenuhi syarat administrasi dan melanggar tatib tersebut digugurkan saja oleh PPKD,” demikian dijelaskan Rita kepada Media ini 11/9 dalam wawancaranya di rumahnya.

Atas keberatan tersebut, ia menyampaikan surat keberatannya ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab.Kubu Raya. Pilkades Desa Teluk Bakung, direncanakan dilaksanakan tgl 16 Nopember 2019. Tgl 14/9 dilaksanakan fet in proper test para balon. Dari 6 balon, akan digugurkan 1 sehingga kandidat yang betarung di Pilkades Desa Teluk Bakung hanya lima orang saja. (Kun)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *