HEADLINE NEWS


Kategori

Sekda Sintang Buka Seminar Publik Penyampaian Hasil Fasilitasi Multipihak Mendukung Inisiatif Sintang Lestari


SINTANG. Bupati Sintang dalam hal ini di wakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra.Yosepha Hasnah, M. Si membuka kegaitan seminar publik penyampaian hasil fasilitasi multipihak mendukung inisiatif Sintang lestari yang di laksanakan di Aula Hotel My Home Sintang, Selasa (29/10/19) pagi. Hadir dalam acara tersebut Direktur Conservation Strategy Fund (CSF) Indonesia Mubarik Ahmad, Instansti dan stakehoder terkait dan tamu udangan lainnya. Dalam sambutannya Sekda Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah mengatakan guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Sintang diperlukan upaya yang konprehensif yang melibatkan semua pihak, baik pemeritah, swasta, masyarakat dan masyarakat adat.

“Sinergi antara pemerintah, sektor swasta, masyarakat dan masyarakat adat merupakan modal penting untuk menghadapai kompleksitas masalah dan tantangan pembangunan berkelanjutan baik secara global maupun lokal, ”kata Yosepha. Kemudian lanjutnya, ada beberapa tantangan yang dihadapai oleh Kabupaten Sintang saat ini, yakni kedaruratan infrastruktur dasar seperti jalan dan jembatan, belum fungsionalnya beberapa jalan penghubung dari desa menuju kota kecamatan maupun dari kota kecamatan menuju ke ibu kota kabupaten menyebabkan terkendalanya proses transportasi dan distribusi barang sehingga dapat menyebabkan tingginya harga barang di beberapa lokasi.


Oleh sebab itulah dampak dari infrastruktur ini juga berpengaruh terhadap pendapatan masyarakat. diikuti dengan rendahnya harga komoditas unggulan menyebabkan pemenuhan kebutuhan pokok menjadi semakin sulit. perlunya alternatif terhadap produk unggulan memberikan solusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat. “trend angka kemiskinan yang cenderung meningkat pada setiap tahunnya menyebabkan garis kemiskinan di kabupaten sintang yang menempati urutan pertama di provinsi kalimantan barat. tantangan berkaitan dengan kondisi lingkungan serta penataan ruang selalu menjadi topik yang menarik untuk didiskusikan, untuk itu pemerintah kabupaten sintang berkomitmen dalam pelaksanaan pembangunan harus berwawasan lingkungan dan sesuai dengan tata ruang dalam upaya menuju pembangunan kabupaten sintang yang berkelanjutan,”jelasnya.

Selain itu di jelaskan Sekda, hingga saat ini Kabupaten Sintang terus berbenah melalui berbagai kebijakan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat pada masa yang akan datang. Mengingat pembangunan seringkali diidentikan dengan mekanisme kegiatan ekonomi, yang ditandai dengan proses produksi maupun konsumsi yang selalu memberikan dampak eksternalitas negatif bagi lingkungan sebagai pemasok input untuk kegiatan produksi tersebut. Kegiatan ekonomi umumnya menurunkan daya guna lingkungan dan menimbulkan kerusakan pada alam. hal ini pada akhirnya akan merugikan proses produksi karena akan timbul keadaan krisis sumber daya sebagai input produksi dari proses pemanfaatan lingkungan secara besar-besaran. \

“Merujuk pada hal tersebut, apabila kita tidak cermat dalam mengendalikan pembangunan maka dapat dipastikan akan terjadi degradasi daya dukung lingkungan yang akan berdampak pada menurunnya kualitas hidup manusia,”ujarnya. Pada kesempatan itu juga Sekda meyampaikan bahwa untuk mewujudkan masyarakat Sintang yang sejahtera namun lingkungan tetap terjaga, dengan dibantu oleh Conservation Strategy Fund (CSF) Indonesia sejak tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Sintang telah menetapkan peraturan Bupati Sintang nomor 66 tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Daerah Sintang Lestari Tahun 2019-2021. Peraturan ini bermanfaat sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk menentukan prioritas program dan kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan yang berkelanjutan untuk melaksanakan daerah yang berkelanjutan pada tahun 2019-2021.

“Memperhatikan peran dan tujuan kegiatan csf di kabupaten sintang, saya berharap program ini dapat bersinergi dengan program pembangunan pemerintah kabupaten sintang, sehingga akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat kabupaten sintang”tutupnya. Sementara itu Direktur Conservation Strategy Fund (CSF) Indonesia Mubarik Ahmad mengatakan konsep untuk menuju Sintang Lestari ini sudah berjalan 18 bulan melalui pertemuan-pertemuan yang sifatnya untuk pengembangan kapasitas bersama tentang masa depan Kabupaten Sintang yang diinginkan dalam kerangka konsep Sintang Lestari dan beberapa hasilpun sudah di laporkan serta di adopsi bersama. Dirinya pun mengucapkan terimakasih kepada pemkab Sintang yang telah memberikan kepercayaan kepada CSF untuk memfasilitasi semua proses dalam mewujudkan Sintang Lestari.

“18 bulan ini kita sudah melakukan banyak pertemuan yang bersifatnya pengembangan kapasitas, menguras pikiran-pikiran tentang masa depan sintang yang diinginkan dalam kerangka konsep sintang lestari, dan kemudian juga melanjutkan atau mengkongkrikan apa yang perlu di lakukan di Kabupaten Sintang untuk mencapai sintang lestari,”kata Mubarik. Masih lanjut Mubarik, hasil kerja keras stakeholder yang terlibat dalam berbagai pertemuan itu sudah diadopsi Pemkab Sintang yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati Nomor 66 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Sintag Lestari tahun 2019 – 2021. Selain itu juga, Mubarik menjelaskan, ada dua hal yang ia soroti dalam rencana ini, ialah, esensinya pada muara visi baru Kabupaten Sintang itu yakni perencanaan pembangunan yang tertuang dalam RKP 2020-2021 dan kemudian komitmen untuk mengubah arah RPJMD yang akan datang dengan konsep Sintang Lestari. Kemudian lanjutnya ialah perencanaan tata kelola lahan yang lebih berkelajutan untuk mendukung visi Sintang Lestari, sehingga itu akan jadi pewarna baru di dalam tatakelola yang akan datang.

“Secara signifikan dan dengan yang diadopsi oleh Pemkab Sintang minimal sudah mulai menampak di jalan menuju kelestarian pembangunan di Sintang, untuk kesejateraan yang lebih baik, untuk ekosistem dan sistem sosial yang lebih baik”ungkap Mubarik. Sehingga hal tersebut lanjutnya sangat sejalan dengan Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2017 tentang tujuan pembangunan yang berkelanjutan yang diadopsi Indonesia dari konsep sustainable development goals tingkat global yang di canangkan oleh PBB. “jadi apa yang kita lakukan di sini tersambung langsung dengan apa yang di lakukan tingkat nasional dan apa yang di sepakati di tingkat global dalam tujuan pembangunan berkelanjutan,”jelas Mubarik. (Hms/Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *