SINTANG, ZONATENGAH.COM. Anggota DPRD Kabupaten Sintang Welbertus, mengatakan kepada media ini bahwa selaku wakil rakyat ia sangat berterima kasih kepada pihak penegak Hukum yaitu para Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, yang telah memutuskan bahwa ke enam peladang yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus karhutla di sintang di Vonis bebas dan dinyatakan tidak terbukti bersalah. Hal ini dikatakan Welbertus saat di wawancarai media ini usai sidang putusan 6 terdakwa di Kantor Pengadilan Negeri Sintang, Senin (09/03/2020).
Menurut Welbertus keputusan dan kebijakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sintang yang telah memutus bahwa peladang tidak bersalah sangatlah profesional dimana keputusan tersebut menunjukan bahwa Hakim yang memutuskan perkara tersebut sungguh bekerja sesuai dengan hati nurani dan tidak mengesampingkan segala fakta-fakta yang ada.
“Pertama-tama kita beryukur kepada Tuhan yang maha esa dimana pada hari ini kita telah mengikuti sidang keputusan Pengadilan terkait enam orang peladang yang didakwa membakar ladang, kita sangat bersyukur Pengadilan memutuskan bebas terkait perkara tersebut,” ungkap Welbertus, sembari menunjukan wajah gembiranya.
Dikatakan Welbertus bahwa hari ini merupakan hari bersejarah bagi para peladang dimana ke enam peladang yang dihadapkan ke meja pengadilan karena membakar ladang, ia juga beryukur karena pada hari ini orang kecil nisa merasakan keadilan yang sesungguhnya. Selain itu dirinya juga berterima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah mengawal proses persidangan ini hingga selesai.
“Kita juga berterima kasih kepada teman-teman dari DAD, dari Aliansi Solidaritas Anak Peladang dan teman-teman dari Tariu Borneo, kepada para penasehat Hukum ke enam peladang, yang dari awak telah berusaha menbebaskan ke enam peladang tersebut dan ini merupakan sejarah baru dibumi senentang ini. Terima kasih juga kepada aparat keamanan, Pangdam, Kapolda, Dandim, Kepala Pengadilan Negeri Sintang berserta para jajarannya,” tambah Welbertus. (Andi)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »