HEADLINE NEWS


Kategori

Dewan Nilai Putusan Hakim Sangat Bijaksana


SINTANG, ZONATENGAH.COM. Menanggapi hasil keputusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, yang telah menyatakan enam peladang yang didakwa karena membakar ladang tidak terbukti bersalah, dan di bebaskan dari hukuman pidana. Wakil Ketua Komisi A DPRD Sintang, Maria Magdalena, SH.,MH mengatakan bahwa keputusan majelis Hakim tersebut sangat mengacu kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Maria mengatakan dimana dakwaan Jaksa Penuntut umum telah dimentahkan dengan aturan aturan yang mengatur seperti udang-undang lingkungan hidup dan undang-hukum pidana, ia menyebutkan bahwa putusan Hakim sangat arif dan sangat bijaksana, karena telah menyatakan peladang bukan penjahat.

Maria berharap agar kedepannya hal serupa tidak akan terjadi lagi, agar tidak ada lagi permasalahan peladang yang di dakwa karena membakar ladang. Menurutnya jika memang Pemerintah melarang masyarakat berladang maka Pemerintah harus menyiapkan sebuah program yang benar-benar bisa membantu keberlangsungan kesejahteraan kehidupan masyarakat luas.

“Kalau kita lihat tadi bahwa dakwaan jaksa penuntut umumnya sudah dimentahkan dengan undang-undang yang mengatur tentang lingkungan hidup dan undang-undang Hukum pidana, nah memang harus begitu ke depan kita harap agar tidak terjadi lagi hal-hal yang seperti ini. Dan ini putusan Hakim nya sangat arif dan sangat bijaksana,” ujar Maria, usai sidang putusan enam peladang di Kantor Pengadilan Negeri Sintang, 9 Maret 2020.

“Harapan Kedepannya buat para petani atau peladang, jika memang ada program Pemerintah yang bisa memjamin kesejahtraan masyarakt untuk tidak berladang, kita harus mendukung tetapi Pemerintah harus benar-benar punya program untuk itu dan seperti apa pola yang tepat untuk masyarakt yang sudah menjalankan tradisi berladang seperti itu,” tambahnya. (Andi)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *