HEADLINE NEWS


Kategori

Antisipasi Terjadi Karhutla, Jarot : Pemkab Sintang Akan Buat Embung Air


Sintang, Zonatengah.com. Dalam rangka mengantisipasi terjadi kebakaran hutan dan lahan di tengah pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sintang Bupati Sintang bersama Kapolres dan Dandim serta Instansi terkait lainnya menggelar rapat koordinasi di Pondopo Bupati Sintang Selasa (14/4/2020).

Rapat kordinasi ini juga di hadiri oleh perwakilan dari beberapa perusahan yang ada di Kabupaten Sintang. Rapat Koordinasi ini di pimpin oleh Bupati Sintang Jarot Winarno, dalam arahannya Bupati mengatakan bahwa langkah yang akan di ambil oleh Pemerintah Kabupaten Sintang dalam mengantisipasi terjadi kembali karhutla di Kabupaten Sintang seperti yang terjadi di tahun 2019 lalu, kata Jarot, Pemerintah Kabupaten Sintang akan membangun Embung air di beberapa tempat, mengingat pada tahun lalu di saat terjadi kebakaran petugas kesulitan mendapatkan air.


Dikatakan Jarot dengan adanya Embung air dan air yang banyak maka akan musah petugas mengatasi disaat terjadi kebakaran. “Pristiwa tahun lalu pembelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi hal serupa kita akan bangun embung tempat penampungan air, agar disaat musim kemarau nanti tidak terjadi lagi karhutla,” kata Jarot.

Selain itu ia juga mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang juga akan melakukan sosialisasi kepada masayarakat tentang pemantapan Peraturan Bupati Sintang nomor 57 tahun 2018, tentang tata cara mebuka lahan, Jarot menegaskan sesuai dengan peraturan Guberbur bahwa peladang tradisinasional tidak boleh dikriminalisasi atau di jerat hukum sebab berladang adalah kearifan lokal dan bagian dari adat istiadat, namun pun demikian ia mengatakan Pemerintah wajib memberikan arahan kepasa para petani hang akan membuka lahan dengan cara membakar. 

“Peladang tradisional tidak boleh di kriminalisasi inikan sesuai Pergub, tapi kita boleh mengatur mereka agar tidak terjadi kebakaran yang merambat ke tempat lain kita berikan arahan satu kepala kelurga tidak boleh lebih dari 2 hekar misalnya, dalam satu Desa sekali bakar tidak boleh lebih dari 10 hektar, kira-kira behitulah,” papar Jarot. (Andi)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *