Sintang, Zonatengah.com. Tindak lanjut dari penyelesaian persoalan sengketa batas antara Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Sekadau pada subsegmen Desa Bungkong Baru Kecamatan Sepauk dengan Desa Sunsong Kecamatan Sekadau Hulu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui video konferensinya bersama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat, yang diikuti juga oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau dan Pemerintah Kabupaten Sintang, untuk Pemerintah Kabupaten Sintang, diikuti oleh Wakil Bupati Sintang, Askiman, yang dilaksanakan di Balai Pegodai, Rumah Dinas Jabatan Wakil Bupati Sintang, pada Senin, (13/7/2020) dengan didampingi oleh Asisten I bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang terkait.
Pada kesempatan tersebut,
Wakil Bupati Sintang, Askiman menyampaikan persoalan sengketa batas wilayah
merupakan persoalan yang sudah lama terjadi, “permasalahan ini sudah lama
terjadi, dari mulai sejarahnya, dari sejak Indonesia belum merdeka persoalan
ini sudah muncul, ditambah lagi dengan persoalan dari masyarakat desa setempat,
dan perlu diketahui bahwa batas batas wilayah tersebut sudah ada dan diatur
melalui batas alam sejak zaman dahulu kala”, kata Askiman.
Menurut Askiman,
penyelesaian sengketa batas wilayah ini sudah dilaksanakan sejak lama namun
belum mampu untuk menyelesaikannya, “kami selaku Pemkab Sintang merasakan bahwa
tingkat keseriusan untuk menyelesaikan sebuah persoalan batas wilayah ini sudah
kurang lebih 30 tahun, dan sampai hari ini belum mampu menyelesaikannya dengan
baik dan benar,” ucapnya.
Perlu diketahui, sambung
Askiman, bahwa Desa Bungkong Baru Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang sudah
mengajukan penomoran registrasi desa tetapi belum dirasakan oleh Pemkab
Sintang, “mulai dari terbentuknya Pemerintahan Desa Sunsong, Kecamatan Sekadau
Hilir, Kabupaten Sekadau, pada tahun yang sama, kami dari Pemkab Sintang juga
sudah mengajukan penomoran registrasi desa, dan sudah disampaikan ke Pemerintah
Provinsi Kalimantan Barat, tetapi sampai hari ini Kabupaten Sintang tidak
pernah ditindaklanjuti, tetapi untuk Pemkab Sekadau pada Desa Sunsong sudah
memiliki nomor registrasi, mengapa hal ini bisa terjadi,” sambung Askiman.
Askiman memaparkan bukti
bahwa desa Sunsong yang berada di wilayah Kabupaten Sekadau tersebut masuk
wilayah Kabupaten Sintang, “menurut Peta Kabupaten Sintang tahun 2002 yang
dikeluarkan oleh Depdagri berdasarkan peta topografi berskala 1:250.000 wilayah
yang disengketakan yakni Desa Sunsong dan Desa Bungkong Baru merupakan wilayah
Kabupaten Sintang, selain itu juga, menurut Peta Rupa Bumi Indonesia yang
dikeluarkan oleh Badan Informasi dan Geoparsial berskala 1:50.000 tahun 2012
desa Sunsong dan Desa Bungkong juga masuk kedalam wilayah Kabupaten Sintang”,
paparnya.
“Dengan data tersebut, saya
meminta persoalan pengakuan antara kedua desa yang dalam posisi sengketa
tersebut kiranya perlu menjadi pertimbangan, dan juga berdasarkan peta tersebut
juga agar dapat menjadi perhatian kita semuanya,” harap Askiman.
Berdasarkan data dan fakta,
Askiman menyampaikan bahwa segala bentuk data dari pihak Pemkab Sekadau dan
Pemkab Sintang sudah diserahkan kepada Kemendagri untuk menyelesaikan sengketa
batas ini, “pada akhirnya muncul hasil rapat pada tanggal 18 Oktober 2018 yang
menyatakan bahwa telah disepakati titik yang disengketakan sesuai dengan
koordinat yang telah ditentukan, sehingga ini harus menjadikan keputusan yang
bijaksana, dan mengambil sikap tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah,
kita ikuti sesuai dengan keputusan dari Pemerintah Pusat terkait sengketa batas
wilayah ini”, tambahnya.
“Kami serahkan semua ini
kepada Kemendagri, untuk dapat mengambil sikap dan keputusan yang layak dan
rasional berdasarkan pertimbangan dan fakta, sejarah, tinjauan sosiologis yang
ada, sehingga kini secepatnya dapat kami terima keputusan yang baik dan benar,
jika ini berlarut-larut, kesenjangan sosial akan bermunculan, apalagi menjelang
pilkada, ini juga menjadi persoalan besar, kami sampaikan kepada Pemprov, dalam
hal sengketa batas daerah ini, sikap arogansi daripada Kepala Desa Sunsong dan
semua perangkatnya dalam rangka penyegelan dan perusakan fasilitas aset
pemerintah, dalam hal ini kami mohon ditindaklanjuti dengan tegas, bahwa pada
dasarnya penyelesaian sengeketa batas bukan menggunakan sikap kekerasan, tetapi
kita harus berfikir jernih, rasional, dan faktual untuk menyelesaikan suatu
perkara ini,” harap Askiman kepada Pemerintah Provinsi Kalbar dan Pemerintah Pusat.
Sementara itu, Sekretaris
Daerah Provinsi Kalimantan Barat, A.L. Leysandri, pihak Pemerintah Provinsi
Kalimantan Barat akan mengambil langkah dan keputusan yang terbaik untuk
menyelesaikan persoalan sengketa batas wilayah ini, “berkaitan dengan subsegmen
yang belum disepakati ini, saya mengajak antara pihak Pemkab Sintang dengan
pihak Pemkab Sekadau bersama-sama kita selesaikan ini dengan prinsip win-win
solution dengan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku, kita tunggu apapun
keputusan yang diambil oleh Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat merupakan
keputusan yang terbaik dan harus kita dukung bersama demi menjaga stabilitas
masyarakat dan kelanjutan pembangunan di wilayah Kabupaten Sintang dan
Kabupaten Sekadau”, kata Sekda Provinsi Kalbar.
Masih kata Sekda Provinsi
Kalimantan Barat, bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat siap membantu
penyelesaian batas wilayah tersebut, “kami sudah sampaikan Surat Gubernur yang
berisi data dokumen sebagai bahan kajian kepada tim Penegasan Batas Daerah
untuk wilayah Sintang dan Sekadau kepada Bina Administrasi Kewilayahan
Kemendagri, kemudian juga Gubernur terus mendorong agar tim Penegasan Batas
Daerah (PBD) tingkat Provinsi Kalbar dapat menyelesaikan dan melakukan
percepatan berdasarkan batas daerah tersebut, dengan terus membangun sinergitas
bersama tim PBD Pusat, Provinsi dan Kabupaten”, ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi
I DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Angeline Fremalco, menyatakan bahwa DPRD
Provinsi Kalimantan Barat mendukung penuh atas proses penyelesaian batas
wilayah ini, “kami dari Komisi I DPRD Provinsi Kalbar sangat serius dalam
proses penyelesaian batas wilayah ini, saya yakin dan optimis, batas wilayah
akan segera selesai dan segera dilaksanakan, walaupun perlu kerja keras dari
kita semua, Komisi I DPRD Provinsi Kalbar mendukung penuh dan siap mendengarkan
berbagai permasalahan yang terjadi di daerah masing-masing terkait batas batas
wilayah,” kata Angeline. (Red)
« Prev Post
Next Post »