Polda Kalbar - Polres Sintang menggelar press release pengungkapan tindak pidana penipuan mengenai penjualan emas palsu yang terjadi di wilayah Kabupaten Sintang, Rabu (29/5).
Kapolres
Sintang AKBP Dwi Prasetyo Wibowo mengungkapkan dalam kasus ini terdapat
2 (dua) tersangka yang telah diamankan pihak Kepolisian. Adapun
masing-masing tersangka yakni berinisial AK (25) dan SR (35).
“Dari
tangan kedua tersangka kita amankan barang bukti berupa emas palsu
kurang lebih beratnya 37,76 gram serta alat-alat yang digunakan pelaku
dalam memalsukan emas ini” Ujar Kapolres
Lebih
lanjut untuk jenis-jenis emas palsu yang diamankan Pihak Kepolisian
terdiri dari berbagai jenis mulai dari bentukan kalung rantai, gelang
rantai hingga liontin.
“Namun
untuk emas yang telah diamankan, beberapa kita temukan pengait nya saja
yang memang emas asli dan ini memang salah satu modus operandi yang
dimanfaatkan oleh pelaku” Jelas Kapolres.
Adapun
kronologi penangkapan bermula dari tersangka AK meminta SR untuk
menjual perhiasan palsu, kemudian SR juga melengkapi emas palsu tersebut
dengan surat perhiasan yang sudah pelaku siapkan.
Pelaku
SR kemudian datang ke salah satu toko emas korban dengan maksud ingin
menjual perhiasan emas, korban yang mengecek emas milik pelaku tidak
menemukan keanehan mengingat kode yang terdapat pada pengait emas
menjadi penanda keaslian perhiasan tersebut.
Setelah
berhasil dijual dengan nilai Rp.24.544.000 tersangka kemudian pergi
meninggalkan toko dan membagikan hasil penjualan kepada pelaku AK.
Tiga
hari kemudian, korban menyadari perhiasan yang dibelinya palsu lantaran
perhiasan yang mulai menghitam, disaat yang sama seorang wanita juga
datang menjual emas sisik naga yang korban sadari perhiasan tersebut
mirip dengan yang dijual oleh pelaku SR sehingga korban mengecek kembali
emas tersebut dan benar saja emas yang dijual juga palsu.
Korban yang merasa rugi kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polres Sintang.
Kapolres
Sintang menyebut aksi penipuan oleh kedua pelaku ini dilakukan karena
pelaku membutuhkan uang untuk bermain judi online.
“Keduanya
ini butuh uang untuk bermain judi online sehingga munculah ide untuk
menjual emas palsu yang telah dibuatnya” Ungkap Kapolres.
Sumber : Humas Polres Sintang.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »