Polda Kalbar - Polres Sintang - Satres Narkoba Polres Sintang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba dari hasil pengungkapan tindak pidana narkotika April lalu hingga akhir Mei 2024, Kamis (30/5).
Sebelumnya
Satres Narkoba Polres Sintang sendiri mengamankan sejumlah pelaku
tindak pidana narkotika yang masing-masing berinisial AR, AF, DR, RM dan
SS.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang jika ditotal mencapai berat 59,71 gram.
“Barang
bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil pengungkapan sejak bulan
April awal hingga Mei akhir 2024 dengan jumlah LP ada 3 dan tersangka
yang kita amankan 5 orang” Ungkap AKP Dedi Supriadi.
Adapun
pada kegiatan pemusnahan BB Narkoba ini sendiri, Satres Narkoba juga
turut menggandeng BNN Sintang maupun Kejaksaan Negeri.
Sama
seperti yang sudah-sudah, pemusnahan BB Narkoba tersebut dilakukan
dengan mencampurkan shabu kedalam wadah yang sudah berisikan air yang
dicampur racun rumput.
Dijelaskan AKP Dedi pemusnahan tersebut dilakukan guna mencegah dan menghindari adanya penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan
tindak pidana narkotika sendiri menurut AKP Dedi menjadi bentuk
keseriusan Polri dalam upaya memberantas peredaran Narkotika di wilayah
hukum Polres Sintang.
Sumber berita dan Rilis : Humas Polres Sintang.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »