WWW.ZONATENGAH.COM
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang melaksanakan Apel Patroli Pengawasan Masa Tenang pada Minggu 24 November 2024. Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Bawaslu Sintang ini sekaligus menjadi momen awal dimulainya penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang.ujar Aloysius Kusnadi Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang
Patroli pengawasan masa tenang dilakukan dengan melibatkan seluruh jajaran Bawaslu, mulai dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), hingga Pengawas TPS. Selain itu, penertiban APK juga dilakukan bersama dengan pihak Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Kesbangpol, KPU, TNI dan Polri.
Dalam kegiatan ini, sejumlah APK yang masih terpasang di tempat-tempat umum langsung diturunkan oleh tim gabungan.di masa tenang diharapkan tidak ada Tim Sukses maupun Pasangan Calon melaksanakan kegiatan yang mengarah kepada kampanye.Masa tenang harus benar-benar tenang untuk menghadapi pemilihan pada 27 November 2024 mendatang.
Salah seorang warga Dian,juga menyampaikan sebagai warga yang peduli terhadap kelancaran dan keadilan pemilu, saya sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Bawaslu Sintang dalam melaksanakan penertiban alat peraga kampanye yang masih terpasang, meskipun masa kampanye sudah berakhir. Tindakan ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa pemilu di Sintang berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagaimana yang kita ketahui, alat peraga kampanye yang terpasang setelah masa kampanye berakhir dapat menimbulkan ketidakseimbangan antara peserta pemilu dan mempengaruhi pandangan masyarakat secara tidak adil.
Dikatakannya,Penertiban ini menunjukkan keseriusan Bawaslu dalam mengawasi jalannya pemilu dan memastikan bahwa semua pihak, baik itu peserta pemilu maupun masyarakat, mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Alat peraga kampanye yang masih terpasang setelah masa kampanye berakhir dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan yang ada, karena bisa saja mempengaruhi pilihan pemilih atau memberikan keuntungan yang tidak adil bagi pihak tertentu. Dengan penertiban yang dilakukan Bawaslu Sintang, saya yakin dapat mengurangi potensi penyalahgunaan alat peraga tersebut dan menciptakan iklim pemilu yang lebih bersih dan fair.
Lebih dari itu, penertiban alat peraga kampanye yang masih terpasang juga mengirimkan pesan kepada masyarakat bahwa proses pemilu harus dijalankan dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini juga menjadi bukti bahwa Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai pengawas pemilu pada saat pencoblosan saja, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga keberlanjutan prinsip-prinsip demokrasi sebelum, selama, dan setelah masa kampanye. Penertiban ini menunjukkan bahwa setiap tahapan pemilu, termasuk masa tenang, harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau memperoleh keuntungan yang tidak sah.ujarnya
Ditambahkannya,Namun, saya berharap bahwa penertiban ini dilakukan dengan cara yang tidak menimbulkan konflik atau ketegangan di lapangan. Pihak yang terlibat, baik itu tim kampanye atau masyarakat umum, harus diberikan pemahaman yang baik mengenai pentingnya penertiban ini demi kelancaran pemilu yang jujur dan adil. Ke depan, saya berharap Bawaslu Sintang bisa terus meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan kampanye agar pemilu 2024 benar-benar dapat menciptakan hasil yang sah dan diterima oleh semua pihak.
Secara keseluruhan, saya sangat mendukung langkah penertiban yang dilakukan Bawaslu Sintang ini, dan berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara konsisten untuk menjaga integritas pemilu.bebernya (Hubertus)
« Prev Post
Next Post »