HEADLINE NEWS


Kategori

Lagi-Lagi Polres Sintang Amankan Pelaku Pembakaran Lahan


SINTANG. Kasus penbakaran hutan dan lahan masih terus menerus terjadi di Kabupaten Sintang. Jajaran Polres Sintang kembali mengamankan tersangka pembakaran lahan, Senin (12/08/2019).

Seorang warga asal Desa Empaka Kebiau Raya, Kecamatan Binjai Hulu berinisial M (66) diamankan oleh jajaran Polres Sintang, atas laporan kasus pembakaran lahan.

Penangkapan terhadap teesangka berdasarkan lalporan Polisi Nomor LP/127/VII/1.13/2019. Reskrim 12 Agustus 2019 tentang tindak pidana pembakaran hutan dan lahan


Dikatakan Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Indra Arsianto, kejadian bermula dari Sdr M, menghidupkan api dengan cara membakar 1(satu) batang bambu kering dengan api setelah itu api dari bambu tersebut di sulutkan ketumbuhan yang sudah kering pada beberapa titik hingga lahan tersebut terbakar.

Namun, sebelum melakukan pembakaran ia pun melakukan langkah antisipasi awal seperti menyemprotkan air di sekeliling lokasi yang akan dilakukan pembakaran agar api tidak merembes ke lahan orang lain.

“Pada saat melakukan pembakaran, Sdr M ini menunggu dan berjaga-jaga sampai dengan selesai yaitu saat api padam barulah ia kembali ke pondoknya sekitar pukul 18.30 Wib ” kata AKP Indra.

Dari kejadian tersebut, Indra menyebutkan pihak Polres Sintang terus melakukan pengembangan perkara dan memintai keterangan dari tersangka.

“Atas tindakannya pelaku dijerat dengan Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) Huruf H UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,” tambah AKP Indra. (Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *