WWW.ZONATENGAH.COM
Stefanus Kardi Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dikonfirmasi media ini menyampaikan informasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK),penertiban ini dilakukan karena ada beberapa APK yang tidak sesuai dengan keputusan KPU Sintang No.1702 Tahun 2024.(5/11/2024)
Salah seorang warga Dian juga menyampaikan Sebagai warga negara yang peduli terhadap kelancaran dan keadilan dalam proses demokrasi, saya mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penertiban APK adalah salah satu langkah penting untuk memastikan bahwa pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.
Dikatakannya,alat peraga kampanye memiliki peran yang sangat besar dalam menyampaikan visi dan misi dari para calon peserta pemilu kepada masyarakat. Namun, dalam beberapa kasus, kita sering melihat banyaknya alat peraga yang tidak hanya melanggar aturan tetapi juga merusak estetika dan lingkungan sekitar. Banyak APK yang dipasang di tempat yang tidak sesuai, seperti di pohon, jalan raya, atau fasilitas umum lainnya. Hal ini tentu saja mengganggu kenyamanan warga dan merusak keindahan kota atau desa.
Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan pemilu, termasuk dalam hal ini adalah pengaturan APK, memiliki tanggung jawab untuk menegakkan aturan yang ada. Salah satu aturan yang sering dilanggar adalah pemasangan APK yang tidak sesuai dengan tempat yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), atau pemasangan APK melebihi jumlah yang diperbolehkan. Penertiban yang dilakukan Bawaslu bertujuan untuk memastikan bahwa APK tidak mengganggu ketertiban umum dan menjaga keseimbangan dalam kampanye antar calon atau partai politik.ujarnya
Ditambahkannya,Selain itu, penertiban APK juga membantu mencegah adanya ketidakadilan dalam proses pemilu. Tanpa adanya kontrol yang tegas, beberapa pihak bisa saja memasang APK secara berlebihan di tempat strategis yang dapat memberikan keuntungan tidak adil bagi calon atau partai politik tertentu. Dengan penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu, hal ini dapat dihindari, sehingga setiap calon memiliki kesempatan yang sama untuk mempromosikan diri mereka kepada pemilih.
Sebagai warga negara yang baik, kita juga memiliki tanggung jawab untuk mendukung upaya Bawaslu dalam menciptakan pemilu yang bersih dan bebas dari kecurangan. Penertiban APK adalah bagian dari upaya tersebut, dan saya percaya bahwa tindakan tegas yang diambil oleh Bawaslu akan berdampak positif terhadap integritas pemilu kita.
Secara keseluruhan, saya sangat mendukung langkah Bawaslu dalam menertibkan APK yang melanggar aturan. Ini adalah salah satu wujud komitmen kita bersama untuk menjaga demokrasi yang sehat, adil, dan transparan.bebernya.(Hubertus)
« Prev Post
Next Post »