PONTIANAK. “Saya akan buat peraturan Gubernur (Pergub) terkait Sanksi bagi yang membakar Lahannya, hal tersebut pernah saya terapkan di  Wilayah Kota Pontianak ketika menjadi Walikota Pontianak, “Tegas Gubernur Kalbar H.Sutarmidji, Selasa ( 22/7) ketika menjadi Inspektur Upacara Apel Siaga Darurat Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2019 di Halaman Kantor Gubernur. 
“Sanksi yang diberikan kepada pembakar lahan yaitu tidak akan diberikan layanan izin dalam bentuk  apa saja selama 5 Tahun. Sedangkan bagi lahan lain yang terkena akibat dari pembakan tersebut, sanksinya  3 tahun tidak mendapat izin,” Tegasnya.
“Sehingga kebakaran lahan di wilayah Kota Pontianak dapat ditekan, ini juga akan saya terapkan diseluruh wilayah Kalimantan Barat,” Tambahnya.
Menurut Gubernur, kebakaran hutan dan lahan memiliki beberapa dampak  negatif yang luar biasa, seperti kerusakan ekologis, rusaknya keanekaragaman hayati, perubahan iklim, serta  mengganggu kesehatan masyarakat dan mengganggu transportasi baik darat, laut dan udara. 
“Bahkan gangguan asap  tersebut dapat melintas ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang mengakibatkan munculnya  protes, dan negara kita mendapat cap yang kurang baik sebagai negara  pengekspor asap,”  Jelas Gubernur.
Apel siaga karhutla itu juga mengukuhkan, 1512 pesonil Satgas Gabungan Karhutla, yang terdiri dari 1000 dari personil  TNI, 205 dari dari personil Polri, 105 orang anggota BPBD  dan 205 orang dari anggota masyarakat. Mereka akan menjadi bagian dari masyarakat yang tinggal di rumah rumah  penduduk.
Satgas tersebut akan berfokus pada pencegahan , tidak saja berkutat pada sosialisasi dan patroli, tapi juga mengawal  program seluruh  Kementerian dan lembaga sebagaimana yang tertuang  dalam Intsruksi Presiden No 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan  Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Apel siaga dihadiri Forkopimda, Kapolda Kalbar, Pangdam XII Tangjungpura, Dan Lanal, Dan Lanu, (Humas/Kun)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
