www.zonatengah.com
SINTANG (03/09/2018) Terkait dengan perubahan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, sebagai Pengganti PP Nomor 16 Tahun 2010, DPRD Sintang telah melakukan Rapat bersama dalam rangka penyuaian dengan Perubahan tata tertib yang tercantum didalam peraturan tersebut.
Hal tersebut di ungkapkan Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward Kepada Media ini saat ditemui di Gedung DPRD Sintang, Pada Senin 03/09/2018 ,menurutnya PP ini sebenarnya telah di berlakukan sejak beberapa Bulan yang lalu dikarna dengan kesibukan waktu dan berbagai kendala maka telah di tetapkan bahwa PP Nomor 12 Tahun 2018 mulai berlaku pada Bulan September ini.
Menurut Jeffray, DPRD hanya tinggal mengikuti saja dengan segala perubahan yang di tentukan oleh aturan dari Pemerintah Pusat, selain mengatur tentang tata tertib Peraturan ini juga menyangkut masalah Realisasi, dan Program kerja.
Dirinya menegaskan Pada bulan September ini semuanya harus sudah selsai, karna memang menyangkut dengan program Real, dan diharapkan sebelum pembahasan APBD semuanya sudah dapat di selsaikan, dan programnya sudah jelas.ungkapnya.
(Andi LMB Group)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »