HEADLINE NEWS


Kategori

Terkait Pengerusakan Tembok Beton Camat Limo Dipolisikan


KOTA DEPOK - Camat Limo Zaenudin, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait aksi pengerusakan tembok coran beton di tengah badan jalan menuju kantor Kec. Limo. Pasalnya, bangunan tersebut di lahan milik orang lain. "Jadi benar, saya sudah laporkan ke Polda Metro Jaya atas aksi pengerusakan pagar beton di lahan milik saya seluas 2.910 meter yang kebetulan sekitar 345 meter berada atas jalan menuju kantor Kec. Limo tersebut," ujar pemilik lahan dr. Suganda, Minggu (26/5).


Dia menjelaskan, bahwa laporan tersebut atas pengerusakan ke Polda Mtero Jaya dilakukan pada hari Jumat (24/5) dengan No. LP/3240/V/2019/PMJ/Dt.Reskrimum, tanggal 24 Mei 2019, terhadap perkara pengerusakan bangunan di atas lahan milik saya oleh Camat Limo Zainudin yang ditanda tangani Perkara. Pengerusakan Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu Polda Mtero Jaya KA Siaga III Komisaris Polisi Deti Julawati.

"Artinya, laporan ke polisi di Polda Metro Jaya karena dirinya merasa di zolimi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok setelah lahan seluas 345 meter diserobot atau diambil kemudian dibangun jalan menuju kantor Kec. Limo selama lebih 28 tahun," jelas Suganda.

Suganda menambahkan, bahwa dirinya sangat kecewa. Sebab, kasusnya masih ditangani pengadilan negeri (PN) Depok. Jadi, sama sekali tidak ada itikad baik dari pemerintah, karena ini tanah saya berdasarkan Sertifikat Hak Milik. Tapi, yang penting sekarang sudah diserahkan ke jalur hukum.

"Seharusnya masih banyak jalan yang ditempuh untuk masalah pengecoran badan jalan seperti dibebaskan saja lahan atau ganti rugi saja maupun mencari jalan baru. Namun saya terus meminta keadilan lantaran tanah yang diserobot kecamatan merupakan tanah milik pribadinya," tandas warga RT 04/03, Jl. Haji Ung, Kel. Utan Panjang, Kemayoran itu

Sebelumnya, Camat Limo, Zainudin, disaksikan masyarakat dan tokoh warga, dengan menggunakan alat berat buldoser membongkar pagar tembok yang berada di atas badan jalan menuju kantor Kec. Limo dengan alasan mengganggu aktivitas masyarakat serta mendapat dukungan tokoh warga.

"Jadi, pagar ini memang selama satu tahun lebih sangat mengganggu aktivitas masyarakat yang ingin mengurus administrasi ke kantor Kec. Limo. Bahkan, pemilik lahan dr. Suganda tidak dapat menyaksikan pembongkaran karena sedang sibuk," pungkasnya. (Fadli)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *