SINTANG. DPRD Sintang kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda pokok penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD Sintang dengan Pemerintah Daerah terhadap rancangan KUA PPAS APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2020, serta permintaan persetujuan anggota DPRD terhadap laporan realisasin anggaran semester satu dan prognogsis enam bulan berikutnya APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2019.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward, SE.M.Si, bertempat di tuang sidang utama DPRD Sintang, Senin 12 Agustus 2019.
Dikatakan Jeffray, tentunya muatan materi serta sektruktur KUA PPAS APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2020, telah memperhatikan tantangan perekonomian gelobal serta ekonomi domestik Kabupaten Sintang, serta pemberataan pembangunan untuk pengembangan yang berkualitas, yang bertoleransi dengan asumsi dasar rencana kerja Pemerintah tahun 2020.
Dikatanya, dengan rendahnya kualitas infrastruktur dasar khususnya jalan dan jembatan sehingga dapat menghambat pengembangan usaha produktif peningkatan investasi dan pelayanan publik yang relatif masih belum optimal sehingga memperoleh nilai kurang baik saat iniminimalnya fasilitas yang ada yang relatif rendah nya produktivitas pertanian sehingga menyebabkan lemahnya ketahanan pangan, rendahnya kualitas sumber daya manusia yang mampu bersaing untuk membuka peluang usaha dan dunia kerja serta yang masih belum optimalnya kinerja aparat birokrasi dalam memberikan pelayanan publik.
“Hal ini tentunya perlu mendapatkan perhatian dan strategi khusus sehingga penilaian pelayanan publik kedepan bisa lebih baik," kata Jeffray.
“Dalam KUA PPKS kabupaten Sintang tahun 2020 tentunya menjadi tantangan guna penyelesaiannya, yang melalui tema pembangunan tahunan daerah tahun 2020 yaitu peningkatan infrastruktur dasar ekonomi kreatif dan reformasi birokrasi menuju kabupaten Sintang yang berkelanjutan dapat tercapai secara optimal sehingga nantinya melalui masing-masing jurusan dan program dan kegiatan yang telah disusun secara sistematis tepat sasaran dan tujuan serta berbasis kinerja dapat terlaksana dengan tata kelola perencanaan dan keuangan sebagaimana diamanatkan Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020,” lanjut Jeffray.
Sementara itu Bupati Sintang, Jarot Winarno menyebutkan bahwa APBD Kabupaten Sintang tahun 2020 menjadi instrumen dasar anggaran yang akan mendukung pencapaian sasaran dan target pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Sintang periode 2016-202. “dari hasil yang telah kita lakukan kesepakatan yang menyangkut tentang rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2020 menjadi komitmen kita untuk bergerak lebih cepat dalam proses pembahasan APBD 2020 dan selanjutnya merealisasikan APBD tersebut yang sebagai tahap pengembangan untuk mencapai target rpjmd 2016-2021,” kata Jarot.
Dikatakan Jarot, selain itu efisiensi anggaran juga menjadi konsekuensi yang harus dilakukan menghadapi situasi dan kondisi anggaran yang tergambar di tahun 2020 dengan tema pembangunan dalam APBD 2020 yaitu peningkatan infrastruktur dasar ekonomi kreatif dan reformasi birokrasi menuju kabupaten Sintang yang berkelanjutan. (Andi)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »