HEADLINE NEWS
Kategori
Arsip Blog
- Februari 2023 (12)
- Januari 2023 (57)
- Desember 2022 (3)
- Maret 2022 (15)
- Desember 2021 (1)
- Juli 2021 (40)
- Juni 2021 (70)
- Mei 2021 (44)
- April 2021 (56)
- Maret 2021 (77)
- Februari 2021 (8)
- Januari 2021 (21)
- Desember 2020 (5)
- Oktober 2020 (6)
- September 2020 (12)
- Juli 2020 (14)
- Juni 2020 (23)
- Mei 2020 (53)
- April 2020 (89)
- Maret 2020 (82)
- Februari 2020 (44)
- Januari 2020 (37)
- Desember 2019 (10)
- November 2019 (59)
- Oktober 2019 (118)
- September 2019 (63)
- Agustus 2019 (62)
- Juli 2019 (98)
- Juni 2019 (95)
- Mei 2019 (122)
- April 2019 (106)
- Maret 2019 (119)
- Februari 2019 (77)
- Januari 2019 (93)
- Desember 2018 (73)
- November 2018 (130)
- Oktober 2018 (116)
- September 2018 (52)
- Agustus 2018 (39)
- Juni 2018 (1)
- Januari 2018 (4)
- Desember 2017 (3)
- Mei 2017 (5)
- April 2017 (2)
Bupati Sintang Serahkan Bantuan Banjir Secara Simbolis
Posted by Zona Tengah On Juli 18, 2020
Pantau Debit Air Sungai Kapuas, Jarot Jelaskan Kondisi Banjir Di Sintang
Posted by Zona Tengah On Juli 16, 2020
Wabub Sintang Tinjau Jembatan Gantung Yang Hanyut Terseret Air Di Desa Lintang Tambuk
Posted by Zona Tengah On Juli 14, 2020
Pemprov Kalbar Sakurkan Banguan Beras Sebanyak 8 Ton Untuk Korban Banjir Di Sintang
Posted by Zona Tengah On Juli 14, 2020
Sengketa Batas Wilayah Antara Sintang Dan Sekadau, Pemkab Sintang Berharap Pemerintah Pusat Dapat Mengambil Kebijakan Yang Tepat
Posted by Zona Tengah On Juli 13, 2020
Sintang, Zonatengah.com. Tindak lanjut dari penyelesaian persoalan sengketa batas antara Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Sekadau pada subsegmen Desa Bungkong Baru Kecamatan Sepauk dengan Desa Sunsong Kecamatan Sekadau Hulu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui video konferensinya bersama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat, yang diikuti juga oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau dan Pemerintah Kabupaten Sintang, untuk Pemerintah Kabupaten Sintang, diikuti oleh Wakil Bupati Sintang, Askiman, yang dilaksanakan di Balai Pegodai, Rumah Dinas Jabatan Wakil Bupati Sintang, pada Senin, (13/7/2020) dengan didampingi oleh Asisten I bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang terkait.
Pada kesempatan tersebut,
Wakil Bupati Sintang, Askiman menyampaikan persoalan sengketa batas wilayah
merupakan persoalan yang sudah lama terjadi, “permasalahan ini sudah lama
terjadi, dari mulai sejarahnya, dari sejak Indonesia belum merdeka persoalan
ini sudah muncul, ditambah lagi dengan persoalan dari masyarakat desa setempat,
dan perlu diketahui bahwa batas batas wilayah tersebut sudah ada dan diatur
melalui batas alam sejak zaman dahulu kala”, kata Askiman.
Menurut Askiman,
penyelesaian sengketa batas wilayah ini sudah dilaksanakan sejak lama namun
belum mampu untuk menyelesaikannya, “kami selaku Pemkab Sintang merasakan bahwa
tingkat keseriusan untuk menyelesaikan sebuah persoalan batas wilayah ini sudah
kurang lebih 30 tahun, dan sampai hari ini belum mampu menyelesaikannya dengan
baik dan benar,” ucapnya.
Perlu diketahui, sambung
Askiman, bahwa Desa Bungkong Baru Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang sudah
mengajukan penomoran registrasi desa tetapi belum dirasakan oleh Pemkab
Sintang, “mulai dari terbentuknya Pemerintahan Desa Sunsong, Kecamatan Sekadau
Hilir, Kabupaten Sekadau, pada tahun yang sama, kami dari Pemkab Sintang juga
sudah mengajukan penomoran registrasi desa, dan sudah disampaikan ke Pemerintah
Provinsi Kalimantan Barat, tetapi sampai hari ini Kabupaten Sintang tidak
pernah ditindaklanjuti, tetapi untuk Pemkab Sekadau pada Desa Sunsong sudah
memiliki nomor registrasi, mengapa hal ini bisa terjadi,” sambung Askiman.
Askiman memaparkan bukti
bahwa desa Sunsong yang berada di wilayah Kabupaten Sekadau tersebut masuk
wilayah Kabupaten Sintang, “menurut Peta Kabupaten Sintang tahun 2002 yang
dikeluarkan oleh Depdagri berdasarkan peta topografi berskala 1:250.000 wilayah
yang disengketakan yakni Desa Sunsong dan Desa Bungkong Baru merupakan wilayah
Kabupaten Sintang, selain itu juga, menurut Peta Rupa Bumi Indonesia yang
dikeluarkan oleh Badan Informasi dan Geoparsial berskala 1:50.000 tahun 2012
desa Sunsong dan Desa Bungkong juga masuk kedalam wilayah Kabupaten Sintang”,
paparnya.
“Dengan data tersebut, saya
meminta persoalan pengakuan antara kedua desa yang dalam posisi sengketa
tersebut kiranya perlu menjadi pertimbangan, dan juga berdasarkan peta tersebut
juga agar dapat menjadi perhatian kita semuanya,” harap Askiman.
Berdasarkan data dan fakta,
Askiman menyampaikan bahwa segala bentuk data dari pihak Pemkab Sekadau dan
Pemkab Sintang sudah diserahkan kepada Kemendagri untuk menyelesaikan sengketa
batas ini, “pada akhirnya muncul hasil rapat pada tanggal 18 Oktober 2018 yang
menyatakan bahwa telah disepakati titik yang disengketakan sesuai dengan
koordinat yang telah ditentukan, sehingga ini harus menjadikan keputusan yang
bijaksana, dan mengambil sikap tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah,
kita ikuti sesuai dengan keputusan dari Pemerintah Pusat terkait sengketa batas
wilayah ini”, tambahnya.
“Kami serahkan semua ini
kepada Kemendagri, untuk dapat mengambil sikap dan keputusan yang layak dan
rasional berdasarkan pertimbangan dan fakta, sejarah, tinjauan sosiologis yang
ada, sehingga kini secepatnya dapat kami terima keputusan yang baik dan benar,
jika ini berlarut-larut, kesenjangan sosial akan bermunculan, apalagi menjelang
pilkada, ini juga menjadi persoalan besar, kami sampaikan kepada Pemprov, dalam
hal sengketa batas daerah ini, sikap arogansi daripada Kepala Desa Sunsong dan
semua perangkatnya dalam rangka penyegelan dan perusakan fasilitas aset
pemerintah, dalam hal ini kami mohon ditindaklanjuti dengan tegas, bahwa pada
dasarnya penyelesaian sengeketa batas bukan menggunakan sikap kekerasan, tetapi
kita harus berfikir jernih, rasional, dan faktual untuk menyelesaikan suatu
perkara ini,” harap Askiman kepada Pemerintah Provinsi Kalbar dan Pemerintah Pusat.
Sementara itu, Sekretaris
Daerah Provinsi Kalimantan Barat, A.L. Leysandri, pihak Pemerintah Provinsi
Kalimantan Barat akan mengambil langkah dan keputusan yang terbaik untuk
menyelesaikan persoalan sengketa batas wilayah ini, “berkaitan dengan subsegmen
yang belum disepakati ini, saya mengajak antara pihak Pemkab Sintang dengan
pihak Pemkab Sekadau bersama-sama kita selesaikan ini dengan prinsip win-win
solution dengan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku, kita tunggu apapun
keputusan yang diambil oleh Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat merupakan
keputusan yang terbaik dan harus kita dukung bersama demi menjaga stabilitas
masyarakat dan kelanjutan pembangunan di wilayah Kabupaten Sintang dan
Kabupaten Sekadau”, kata Sekda Provinsi Kalbar.
Masih kata Sekda Provinsi
Kalimantan Barat, bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat siap membantu
penyelesaian batas wilayah tersebut, “kami sudah sampaikan Surat Gubernur yang
berisi data dokumen sebagai bahan kajian kepada tim Penegasan Batas Daerah
untuk wilayah Sintang dan Sekadau kepada Bina Administrasi Kewilayahan
Kemendagri, kemudian juga Gubernur terus mendorong agar tim Penegasan Batas
Daerah (PBD) tingkat Provinsi Kalbar dapat menyelesaikan dan melakukan
percepatan berdasarkan batas daerah tersebut, dengan terus membangun sinergitas
bersama tim PBD Pusat, Provinsi dan Kabupaten”, ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi
I DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Angeline Fremalco, menyatakan bahwa DPRD
Provinsi Kalimantan Barat mendukung penuh atas proses penyelesaian batas
wilayah ini, “kami dari Komisi I DPRD Provinsi Kalbar sangat serius dalam
proses penyelesaian batas wilayah ini, saya yakin dan optimis, batas wilayah
akan segera selesai dan segera dilaksanakan, walaupun perlu kerja keras dari
kita semua, Komisi I DPRD Provinsi Kalbar mendukung penuh dan siap mendengarkan
berbagai permasalahan yang terjadi di daerah masing-masing terkait batas batas
wilayah,” kata Angeline. (Red)
Pemkab Sintang Terapkan Transisi New Normal Selama Sebulan
Posted by Zona Tengah On Juli 07, 2020
Pemkab Sintang Teken Perubahan NPHD Dengan KPU dan Bawaslu
Posted by Zona Tengah On Juli 07, 2020
Sebanyak 50 Pengelola Proyek Prioritas Nasional Kabupaten Sibtang Dapatkan Pembekalan
Posted by Zona Tengah On Juli 07, 2020
Kadiskes Sintang Umumkan Dua Penambahan Kasus Konfirmasi Positif Covid-19
Posted by Zona Tengah On Juli 06, 2020
Dua Pasien Covid-19 Di Sintang Kembali Sembuh
Posted by Zona Tengah On Juli 05, 2020
Welbertus Apresiasi Prestasi Pemuda Sintang
Posted by Zona Tengah On Juli 04, 2020
SINTANG-Pemuda adalah harapan dan masa depan bangsa. Begitu salah satu slogan yang kerap terdengar. Sehingga sebuah prestasi anak muda sudah sepatutnyalah diapreasiasi. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Sintang, Welbertus, Sabtu (4/7/2020), ketika mengetahui ada pemuda Sintang yang didaulat memimpin Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) di tingkat provinsi.
“Kita mengucapkan selamat ya untuk Indra. Itu prestasi yang luar biasa, tidak mudah untuk bisa mencapai pimpinan puncak organisasi ditingkat regional seperti itu,” kata Welbertus. “Apalagi ini tingkat Komda/Tingkat provinsi yang sudah barang tentu memiliki akses sangat luas untuk menyuarakan kebaikan baik bagi gereja, organisasi maupun untuk bangsa dan negara,” tambahnya.
Pria yang akrab disapa Bang Wel ini juga mengingatkan Indra untuk selalu menjaga nama baik Sintang sebagai daerah asal dalam menjalankan amanah kerja sebagai Komda. Selain itu ia mengatakan, agar Indra dapat menjadi teladan bagi pemuda Sintang lainnya.
“Semoga dalam mengemban tugas selalu mengedepankan nilai-nilai gerejawi, juga memperhatikan kesesuaian dengan AD/ART Organisasi dan diharapkan juga terus menyuarakan keadilan dan membina kerbersamaan dengan organisasi maupun umat lain,” ujar Bang Wel. “Terakhir saya ingin mengatakan "jadilah sahabat bagi semua orang" dengan terus berpegang pada norma-norma yang berlaku ditengah masyarakat kita. Jadilah teladan bagi pemuda lain di Sintang, dan di Kalimantan Barat secara umum,” pungkasnya.
OKtavianus Lois Indra, mendapatkan mandat sebagai Komisaris Daerah (KOMDA) tingkat Kalbar dari Pimpinan Pusat PMKRI Jakarta, pada tanggal 2 Juli 2020 lalu. Ia dikenal sebagai mantan ketua PMKRI Cabang Sintang pada periode 2017-2018 silam.
“Saya tidak menyangka juga akan mendapatkan kedudukan tersebut, hal ini berkat rekomendasi dari cabang-cabang PMKRI lain. Sebagai Komda di region VII Kalbar ini, saya bertugas untuk mengkoordinir cabang-cabang dalam meningkatkan kualitasnya serta seiring-sejalan dengan visi misi PMKRI Pusat,” ungkap Indra. “Saya akan mengajak teman-teman mahasiswa Katolikuntuk membangun diri kearah kerohanian mental, kemasyarakatan dalam kehidupan kemahasiswaan,” tutupnya.